Notification

×

Iklan

Iklan

Untuk Keamanan SPBE, Diskominfotik Sumbar Sosialisasikan Perka BSSN No.4 Tahun 2021

24 November 2021 | 19.30 WIB Last Updated 2021-11-24T12:30:06Z


Padang | pasbana.com -- Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten/Kota dan BSSN membahas Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Grand Basko Hotel Padang, Rabu (24/11/2021)

Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal dalam sambutannya secara virtual sekaligus membuka sosialisasi ini menyampaikan arti penting manajemen pengamanan informasi dalam SPBE. Terutama paska terbitnya Perka BSSN Nomor 4 Tahun 2021 sebagai amanat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Dalam rangka implementasi e-goverment, pengamanan dokumen, database dan jaringan harus kita lakukan. Manajemen keamanan informasi itu sudah menjadi suatu keniscayaan. Melalui sosialisasi ini kita bahas tuntas keamanan SPBE tersebut secara detail, implementatif dan tuntas, " kata Jasman.

Lebih lanjut Kadiskominfotik menjabarkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diundangkan pada tahun 2018 sementara Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 dilahirkan pada tahun 2021 maka kurang lebih 3 tahun masa berlakunya Perpres ini baru lah ditetapkannya Perka BSSN Nomor 4 Tahun 2021. 

" Artinya, begitu berat substansi yang diemban oleh Perka BSSN  sehingga membutuhkan waktu dalam penyusunannya, " ungkap Jasman.

Kadiskominfotik juga menjelaskan orientasi Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 memiliki 2 (dua) ruang lingkup, yakni pertama menyangkut tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan kedua Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE. Walaupun hanya memiliki 2 (dua) ruang lingkup ternyata Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 ini sangat komplek mengatur tentang manajemen keamanan informasi dan secara detail merumuskan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE.

" Di domain Teknologi dan Informasi, SPBE meliputi Penyediaan Pusat Data Terpadu, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Aplikasi Layanan SPBE serta Keamanan Informasi Pemerintah. Sementara di Domain Layanan, SPBE meliputi Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik, " jelasnya.

"Begitu kompleknya domain SPBE maka sudah barang tentu keamanan informasi SPBE mutlak untuk dilakukan. Tentu kesemuanya ini merupakan keseriusan kita bersama sebagai aparatur pelaksana SPBE untuk mengamankan SPBE melalui penerapan pedoman manajemen keamanan informasi dan standar teknis dan prosedur keamanannya," lanjut Jasman.

" Kita berharap regulasi ini mampu untuk kita pedomani bersama sehingga kita di Provinsi Sumatera Barat nantinya memiliki keseragaman dan kesepahaman yang sama dalam pengamanan informasi SPBE dalam menjalankan roda pemerintah daerah," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, ini menghadirkan narasumber Nurman Yohan Sopantji, dari Direktorat Kemanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Deputi III Badan Siber dan Sandi Negara yang mengupas tuntas tentang substansi peraturan ini.(rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update