Payakumbuh | pasbana  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh kembali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Desember tahun 2021 di Aula Husni Kamil Manik, Jumat (24/12).


Berpedoman kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.


Pemutakhiran tersebut menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah Pemilih sebanyak 93.967 (Sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) pemilih dengan rincian Laki-Laki berjumlah 46.104 (Empat puluh enam ribu seratus empat) pemilih dan Perempuan berjumlah 47.863 (Empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga) Pemilih yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan dan 47 (Empat Puluh Tujuh) Kelurahan.


Selanjutnya KPU Kota Payakumbuh Menyampaikan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Payakumbuh dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh, serta mengumumkan di papan pengumuman Kantor KPU Kota Payakumbuh, laman website dan Media Sosial KPU Kota Payakumbuh.


Berkenaan dengan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 ini kami juga menghimbau bapak/Ibu dan seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan jika ada perubahan data pemilih Kota Payakumbuh seperti telah berusia 17 Tahun, meninggal, pindah domisili, TNI/Polri atau pensiunan, dicabut hak pilihnya dan perubahan status kawin pemilih melalui tautan berikut:

https://bit.ly/FormTanggapanDPBPayakumbuh2021  atau langsung ke KPU Kota Payakumbuh. (Rel/BD)