Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Sijunjung Berhasil Ringkus DPO Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Dibawah Umur

13 Januari 2022 | 18.07 WIB Last Updated 2022-01-13T11:09:15Z



Sijunjung | pasbana -- Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil meringkus pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tindak pidananya terjadi pada Bulan Januari 2021, sesuai Laporan Korban ke Polsek Lubuk Tarok, dengan LP : 01 / I / 2021 / sek. lubuk tarok / Res SJJ Tanggal 29 Januari 2021, selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA SatReskrim Polres Sijunjung, Katem Opsnal beserta anggota terus melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku berinisial IQB. 

Perbuatan persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur yang dilakukan oleh  IQB pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di dalam pondok pinggir jalan Batu Ajuang Nagari Lalan Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. 

Pada saat berada di dekat pondok tersebut, IQB memaksa Korban untuk naik dan masuk ke dalam pondok tersebut, selanjutnya IQB memaksa untuk membuka pakaian korban, dengan ancaman dan memaksa melakukan hubungan badan dengan korban,.

Setelah melakukan hubungan badan tersebut, IQB merekam dengan kamera ponsel milik IQB pada saat korban sedang memasang pakaiannya kembali, selanjutnya korban diantar kerumah temanan korban, dan ditinggalkan oleh IQB. 

Pada Senin (04 Januari 2021) IQB kembali menghubungi Korban dan mengajak korban untuk mengulangi perbuatan persetubuhan tersebut, akan tetapi korban menolak, karena ajakan ditolak oleh korbam, kemudian IQB berkata " kalau kamu tidak mau, vidio kamu akan saya viralkan " , selanjutnya vidio yang sebelumnya direkam oleh IQB disebarkan di Grup WA yang ada di Handphone milik IQB, kemudian IQB kabur dari kampung halamannya di Batu Ajung. 

Pada  Februari 2021, Satreskrim Polres Sijunjung telah mendapatkan informasi keberadaan IQB berada di Kota Jambi. Namun IQB sempat berpindah tempat sebelum Tim Opsnal datang. 

Dan pelarian IQB pun harus berakhir setelah pada Senin (10/01/2022) Team Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung mendapatkan informasi keberadaan IQB sedang di kampung halamannya Batu Ajung. 

IQB sendiri berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan saat berada di tempat pangkas rambut milik orang satu kampungnya yang berada di Jorong Pulau Barambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. 

Selanjutnya IQB langsung dibawa dan diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya. 

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara. 

" Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone OPPO A12 warna biru, yang digunakan IQB merekam Vidio asusila terhadap korban dan menyebarkan vidio tersebut, " tutup AKP Abdul Kadir Jailani,,S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sijunjung. (Nal) 

×
Kaba Nan Baru Update