Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Dukung Inpres No. I Tahun 2022 Tentang Optimalisasi JKN

03 Februari 2022 | 19.27 WIB Last Updated 2022-02-03T12:27:15Z
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, dr. Faizah


Padang Panjang| pasbana -Pemerintah Kota Padang Panjang mendukung diluncurkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan, Yas Edizarwin, SH seusai mengikuti zoom meeting peluncuruan Inpres tersebut oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Kamis, (3/2) menyampaikan, Pemko Padang Panjang selaras dengan  pemerintah pusat terhadap optimalisasi JKN.

" Alhamdulillah Untuk Kota Padang Panjang masyarakat yang masuk dalam JKN sudah 98,69 %. Padang Panjang telah melebihi target yang di tetapkan pemerintah pusat. Walaupun demikian, kita tetap berupaya target bisa tercapai 100 %," katanya.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Faizah, masyarakat Kota Padang Panjang yang mengikuti program jaminan kesehatan ini diantaranya tegabung dalam Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) sebanyak 7962 orang. Lalu melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional Padang Paniang (JKNPP).

"Untuk JKSS kita bayarkan 80 persen dari APBD. 20 persen dari Provinsi. JKNPP kita bayarkan dari APBD 100 persen. Dengan biaya Rp.35.000 per orangnya.

Faizah turut menghimbau masyarakat yang belum memiliki kartu JKN segera mengurusnya.

 " Jangan tunggu setelah sakit mendaftar. Bagi yang tidak mampu bisa lewat pernyataan dari lurah, ditanda tangani camat, rekomendasi Dinas Kesehatan Kota (DKK). Itu langsung beraku hari itu juga, tidak perlu menunggu masa aktif," tuturnya

Sebelumnya Menteri PMK Muhadjir Effendy mengatakan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 Kementerian dan Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur mantan Mendikbud tersebut.(rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update