Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan Shabu di Speaker, Petani ini Diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang

16 Maret 2022 | 19.24 WIB Last Updated 2022-03-16T12:26:12Z


Padang Panjang, pasbana.com- GR (46) seorang petani di Nagari Malalo Kabupaten Tanah Datar diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu. 


Pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Nagari Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar pada Jum’at (11/03) sekira pukul 02:30 WIB dini hari.


GR sendiri sudah masuk daftar TO (Target Operasi) oleh jajaran SatresNarkoba Polres Padang Panjang. Setelah diamankan, GR mengakui bahwa dia memang menyimpan sejumlah narkotika jenis shabu, di sebuah speaker di ruang tamu rumahnya. 


Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 33 paket narkotika Gol 1 jenis Shabu siap edar dengan total berat 7,85 gr. 



Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono,S.H,S.I.K,M.H melalui KasatRes Narkoba AKP Witriza Wati,S.H,M.H pada hari Rabu (16/03) membenarkan penangkapan terhadap pelaku (GR ) tersebut.


“Benar pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan inisial GR sudah diamankan di Polres Padang Panjang dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ”  jelas AKP Witriza Wati. (Rel/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update