Notification

×

Iklan

Iklan

BKSDA Sumbar Terima Dua Satwa Langka dari Warga untuk Dilepasliarkan

09 Mei 2022 | 23.08 WIB Last Updated 2022-05-09T16:08:58Z


Padang, pasbana - Warga Pauh Padang dan Sungai Buluh Barat Kab. Padang Pariaman Serahkan Trenggiling  (Manis javanica)  dan Kukang (Nycticebus coucang) ke BKSDA Sumatera Barat untuk dilepasliarkan. 

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya konservasi dapat menyelamatkan berbagai macam tumbuhan dan satwa liar. 

Hal ini dibuktikan bahwa semakin banyak masyarakat yang peduli akan keberlangsungan hidup satwa liar yang dilindungi dan melaporkan ke BKSDS Sumbar melalui call center. 

BKSDA Sumbar mendapat laporan dari masyarakat bahwa ditemukan satwa jenis kukang di Korong Tanjung Basung Nagari Sungai Buluh Barat Kab. Padang Pariaman di kedai buah milik Arianto pada 29 April 2022. Selain itu, satwa jenis trenggiling ditemukan di gudang milik warga yang bernama Randi anggota VES Community Sumbar di Pauh Padang pada 5 Mei 2022. 



Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, setelah mendapat informasi dan arahan dari pimpinan, BKSDA Sumbar mengerahkan 2 tim WRU yakni tim WRU Balai  dan Tim WRU Seksi II dan langsung melakukan evakuasi. 

Setelah dilakukan observasi oleh tim, satwa dinyatakan  dalam keadaan baik  tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif dan selanjutnya tim memutuskan untuk langsung melakukan lepas liar ke habitatnya. 

"Satwa kukang dilepasliarkan di SM Barisan Korong Asam Pulau Nagari Anduring Kab. Padang Pariaman pada 5 Mei 2022 dan satwa jenis trenggiling dilepasliarkan di Hutan Pendidikan Biologi Unand yang berbatasan dengan Suaka Marga Satwa Barisan pada 7 Mei 2022," jelasnya. 

Populasi kukang dan trenggiling ini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan, sebagai hewan peliharaan eksotis, dan terkadang digunakan untuk obat tradisional.

Populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa.  Sebagaimana kita ketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa Kukang dan Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dengan status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature). (Rel/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update