Notification

×

Iklan

Iklan

Berantas Perjudian Di Ranah Minang, Rezka Oktoberia Apresiasi Kapolda Sumbar

13 Agustus 2022 | 19.21 WIB Last Updated 2022-08-13T12:21:58Z


Padang, pasbana - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat, Rezka Oktoberia, menyampaikan apresiasinya untuk Kapolda Sumbar dan jajaran serta menyatakan dukungannya untuk Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberantas perjudian di Ranah Minang.

"Perjudian sudah jelas dilarang oleh syariat Islam dan sangat meresahkan, apalagi bila korbannnya adalah rakyat kecil. Kita mendukung komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Rezka saat dihubungi media, Jumat (12/8) malam.

Kinerja Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH dan jajaran yang dalam tempo 11 hari telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi. Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran. Kebanyakan kasus judi yang berhasil diungkap adalah judi togel (toto gelap) online.

"Terima kasih atas langkah kapolda dan jajaran, saya berharap perjudian bisa terus diberantas di Sumatera Barat. Pun semoga terus dilakukan pengembangan kepada kasus lainnya. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi," ucap Srikandi Luak Limopuluah itu.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat dilansir dari beberapa media menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku. Apalagi, permainan judi juga bertentangan dengan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yang merupakan filosofi hidup masyarakat Minangkabau. 

"Kami menghimbau masyarakat agar ikut pro aktif memberantas perjudian ini, sinergi penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menegakkan hukum," kata Kapolda.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra S.H., S.I.K., MH menegaskan bahwa provinsi Sumbar harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga marwah daerah.

Kapolda menyebutkan pada tahun 2020 tercatat 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di provinsi ini, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 166 kasus atau alami kenaikan sekitar 60 persen.

"Jika ada aksi judi di daerah ini, tentu akan sangat kontradiktif dengan hal itu," katanya.

Kapolda lantas menekankan, jangan main-main dengan judi karena tindak pidana ini akan berkembang menjadi tindak pidana lainnya. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update