Notification

×

Iklan

Iklan

Pastikan Pasokan Minyak Goreng di Sumbar, Mendag Datangi PT Incasi Raya

07 Agustus 2022 | 22.22 WIB Last Updated 2022-08-08T04:30:06Z

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkunjung ke pabrik minyak goreng PT Incasi Raya di Padang, Minggu (7/8/2022). (Foto: Antara)



Padang, pasbana  -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi pabrik minyak goreng PT Incasi Raya yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat. Pada kunjungan itu, Mendag menyebutkan pasokan minyak goreng di Sumatera Barat aman dan tidak terjadi kelangkaan.

"Kalau harga minyak goreng, dari pihak PT Incasi Raya bilang mereka jual di bawah Rp14.000 per kilogram. Hal ini saya sangat senang atas komitmen dari Incasi Raya," katanya, Minggu 7 Agustus 2022.

Ia menegaskan kunjungannya ke pabrik minyak goreng itu, guna memastikan bahwa tidak ada persoalan kekurangan pasokan minyak goreng di Sumatera Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan  mengatakan Kemendag menjanjikan pada akhir Agustus 2022 nanti, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit akan berada di atas Rp 2.400 per kg.

Ia mendapatkan laporan saat ini di Riau dan Jambi, harga sawit sudah di atas Rp 2.000. Di Riau harga sawit sudah Rp 2.134 per kilogram. Sementara itu, di Jambi Rp 2.046 per kilogram. 

Hal ini dikarenakan PT Incasi Raya merupakan produsen minyak goreng terbesar di Sumatera Barat.

"Stok aman dan harga juga sudah mengikuti aturan pemerintah. Karena memang, pemerintah menargetkan seluruh daerah di Indonesia harga minyak goreng curah maksimal itu hanya Rp14.000 per kilogram, tidak boleh lebih," ungkapnya.

"Nanti kalau Permenko sudah siap, harga TBS bisa di atas Rp 2.400 dan bisa naik lagi," kata Zulkifli Hasan di Kota Padang, Sumatra Barat, Ahad (7/8/2022). 

Zulkifli menyebut peran pemerintah dalam mengakomodasi urusan harga sawit ini adalah untuk membantu pengusaha dan juga masyarakat sebagai konsumen minyak goreng. Untuk memudahkan pengusaha, Kemendag kata dia telah menunda pungutan ekspor senilai 200 dolar AS untuk setiap ton. Dengan menunda pungutan ekspor, menurut dia sudah meringankan biaya pengusaha untuk menjual CPO ke luar negeri. 

"Akhir-akhir ini pengusaha tidak bisa mengekspor sehingga stok mereka penuh. Biasanya mereka harus mengekspor tiga juta CPO sebulan," ujar Zulhas.  

Selain itu, ia juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. (rilis)

×
Kaba Nan Baru Update