Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga akan Balap Liar, Petugas Amankan 31 Unit Sepeda Motor

08 Agustus 2022 | 12.39 WIB Last Updated 2022-08-08T08:44:34Z


Padang Panjang, pasbana - Kerap resahkan masyarakat dengan aksi balapan liar di sepanjang jalur utama kota Padang Panjang, Sat lantas Polres Padang Panjang dan tim Gabungan melaksanakan razia pada hari minggu pukul 01.30 WIB di seputaran Kota Padang  Panjang.

Setelah melakukan pemantauan dari pukul 00.00 WIB, ternyata benar di sepanjang jalur utama memang sedang berlangsung aksi balapan liar di kawasan Jalan Sudirman sampai Simpang Hasiba yang mana aksi tersebut sangat membahayakan bagi pengendara lain.

Tepat pukul 01.30 WIB, personil satuan lalu lintas dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Aldy Lazzuardy, S.T.r.k dengan membagi personil di tiga titik yang diduga sebagai tempat berkumpulnya para pelaku balapan liar, yaitu simpang Hasiba, parkiran Masjid At Taqwa Muhammadyah dan depan Bank BRI Cabang Padang Panjang. 

Alhasil, sebanyak 31 unit sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong dan "trondol" (tidak sesuai spek dan kelengkapan ) berhasil diamankan petugas.


Disamping melakukan tindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melanggar tersebut, personil juga melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda tersebut guna mengantisipasi hal hal lain seperti membawa Sajam dan barang terlarang lainnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Lantas Aldy Lazzuardy membenarkan bahwa kegiatan ini di lakukan atas dasar menanggapi  banyaknya keluhan dan laporan  dari masyarakat Kota Padang Panjang baik secara langsung maupun dari media sosial yang merasa terganggu aktifitasnya  akibat aksi balapan liar dan knalpot brong yang lazim di sebut Knalpot Racing tersebut. 

Disamping itu, Aldy juga menambahkan untuk kendaraan yang terjaring penertiban pada Minggu dini hari  tersebut akan diberikan efek jera dan sanksi  dengan wajib  menghadiri persidangan yang akan di gelar selama dua sampai tiga minggu terhitung surat tilang di keluarkan, dan saat pengurusan kendaraan si pelangar wajib melengkapi kelengkapan motornya dan mengganti dengan knalpot standar.

" Kami jajaran Satuan lalu lintas Polres Padang Panjang menghimbau seluruh masyarakat terutama para orang tua agar tidak mengizinkan anak anak nya untuk menggunakan Knalpot Brong alais knalpot Racing pada kendaraan roda dua miliknya, " pungkasnya. (Rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update