Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan 4 Pelaku Judi Koa

07 Januari 2023 | 09.55 WIB Last Updated 2023-01-07T02:55:53Z


Padang Panjang, pasbana - Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang menangkap empat orang pelaku judi koa pada Jumat 6 Januari 2023 jam 00.30 WIB dengan uang sebagai taruhan di sebuah warung tepatnya di jalan KH Ahmad Dahlan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur. 

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal,S.H,M.H menjelaskan keempat pelaku berinisial  DB (50), AM (45),SI ,(45), dan AF (32) ditangkap ketika sedang asik bermain judi koa. 

" Penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat kepada kami di polres padang panjang, dimana masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut, " jelas Iptu istiqlal . 

Berdasarkan informasi dan aduan yang didapat, Iptu Istiqlal memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, dibawah pimpinan Kanit opsnal  Aipda Fadly Adika ,beserta beberapa personil jajaran Sat reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Ternyata benar ketika berada di lokasi tetsebut  polisi menemukan keempat pelaku DB (50), AM (45),SI ,(45), dan AF (32) tengah asik bermain judi koa dengan uang sebagai taruhannya.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti Uang tunai sebanyak Rp. 625.000,- , 180 (seratus delapan puluh) lembar Kartu Ceki / KOA dan satu buah kertas warna abu-abu.

Kapolres Padang Panjang mengucapkan terima kasih dan  apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Padang Panjang atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat di Kota Padang Panjang. 

"Mari bersama sama kita jadikan Kota Serambi Mekkah ini bebas penyakit masyarakat, " ajak Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K.(*) 
×
Kaba Nan Baru Update