Notification

×

Iklan

Iklan

Mancing Ikan Larangan, Tradisi Memancing Ikan yang Berbasis Pelestarian Alam

12 Maret 2023 | 14.38 WIB Last Updated 2023-03-12T07:39:43Z


Padang Panjang, pasbana -- Ikan larangan di Minangkabau adalah ikan yang dilarang untuk ditangkap atau dipancing, kecuali seizin Tetua Kampung atau Kesepakatan seluruh warga kampung.

Kesepakatan untuk menerapkan ikan larangan, memiliki makna atau nilai yang penting dalam budaya. Ikan larangan tersebut biasanya  terdiri dari beberapa jenis ikan seperti ikan baung, ikan lais, ikan patin, ikan lele, dan ikan gabus.

Menurut kepercayaan masyarakat Minangkabau, ikan-ikan tersebut memiliki kaitan dengan kelestarian alam yang harus dihormati dan dijaga keberadaannya. 

Oleh karena itu, ikan-ikan tersebut dianggap sebagai simbol kearifan lokal dan keberagaman budaya yang perlu dilestarikan.

Dengan adanya kesepakatan, ada waktu bagi ikan jenis tertentu untuk bisa berkembang dan terjaga habitatnya. Dan mengambilnya pun harus dengan pancing. Tidak boleh dengan jala atau pukat. Sehingga telur ikan dan ikan kecil tidak terbawa saat diambil dari sungai. 



Keterlarangan ikan tersebut juga terkait dengan mitos dan cerita rakyat yang mengisahkan tentang keberadaan ikan-ikan tersebut sebagai penjaga keselamatan dan keseimbangan alam. 

Namun untuk mendapatkan makanan atau pemberdayaan ekonomi, masyarakat setempat dapat melakukan penangkapan ikan larangan dengan cara-cara yang tertentu dan hanya dalam jumlah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contohnya hanya boleh dengan memancing dengan joran. 

Meskipun demikian, tetap dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya serta memperhatikan keseimbangan ekosistem yang ada.

Seperti halnya yang dilakukan oleh warga Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB). Dalam momen saat ini, masyarakat diizinkan berlomba Mancing Ikan Larangan yang ada di Sungai Lubuak Mato Kuciang, di RT 17  Kelurahan Pasar Usang Kota Padang Panjang, Minggu (12/03) 




Ketua Pelaksana Mancing Ikan Larangan, Reki Fauzi menyampaikan, mancing ikan larangan ini juga untuk menjaga sportivitas dan silaturahmi sesama pemancing dan masyarakat.

"Sebentar lagi kita akan datang bulan suci Ramadan. Kita harus terus bersilaturahmi khususnya warga Pasar Usang. Kegiatan ini kita gelar selama satu minggu hingga 18 Maret mendatang," ujarnya.




Ia berharap  dengan adanya kegiatan ini ada dampak ekonomi bagi masyarakat Pasar Usang dengan datangnya para pemancing yang saat ini sudah lebih kurang 200 pemancing. 

Pada kegiatan ini, masyarakat berlomba-lomba memancing ikan terberat. Nantinya yang berhasil memancing ikan terberat akan dianugerahi hadiah trofi dan tabungan. Para pemancing yang mendapat ikan, boleh membawa pulang.

"Alhamdulillah hari pertama para peserta pada umumnya puas dengan hasil tangkapan. Buktinya tidak ada peserta yang tidak mendapat ikan. Hasil tangkapan pun lumayan besar," tuturnya lagi.

Dengan menerapkan tradisi ikan larangan ini, kelestarian ekosistem alam akan bisa terjaga dengan baik. Jadi makin tahu Indonesia. ( budi) 

×
Kaba Nan Baru Update