Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Padang Panjang, Mengaku Telah Beraksi di 11 TKP

20 Oktober 2023 | 21.37 WIB Last Updated 2023-10-20T18:48:48Z


Padang Panjang, pasbana - Tiga orang pelaku curanmor ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Padang Panjang, pada Rabu (18/10/2023), yakni JB (33), ZK (38), dan ES (26).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, dalam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023), menerangkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan polisi Polsek Batipuh pada bulan September lalu oleh pelapor Akbar Fadilah, yang kehilangan sepeda motor pada saat berburu babi di Batipuh Kabupaten Tanah Datar. 

Kemudian polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

“Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, Polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah Batipuh yang mana setelah menangkap JB polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya ZK dan ES keduanya ditangkap petugas di daerah Tambangan Kecamatan X Koto, satu jam setelah penangkapan JB,” terangnya.

Donny Bramanto menjelaskan, pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara. 

Dan menurut keterangan pelaku motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor  untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi.

“Mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic,dan pelaku JB mengatakan  cuma membutuhkan waktu cuma sekirar 5 detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya dan sepeda motor tersebut dijual kisaran harga satu juta sampai Rp 3juta.

Menurut Donny Bramanto, pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas TKP seperti Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Tanah datar, yang mana saat menjalankan aksinya pelaku kerap menggunakan kunci letter T.

“Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak delapan Unit sepeda motor matic, satu kunci leter T, beserta empat anak kuncnya, dan kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya, dan kepada pelaku kami menerapkan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres. (PBN/Humas Polres)

×
Kaba Nan Baru Update