Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Idul Adha 1446 H, Pedagang di Padang Pastikan Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Standar Kesehatan

21 Mei 2025 | 10:38 WIB Last Updated 2025-05-21T03:38:51Z


Padang, pasbana  — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, para pedagang hewan kurban di Kota Padang mulai intensif menyiapkan stok sapi dan kambing. Persiapan ini tidak hanya menyasar ketersediaan jumlah hewan, tetapi juga menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar kesehatan dan ketentuan syariat Islam.

Yuhandri, seorang pedagang sekaligus pemilik Rumah Potong Hewan (RPH) 4 Saiyo Sakato yang berlokasi di Pasar Ambacang, menyatakan komitmennya dalam memastikan setiap hewan kurban yang dijual telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan ajaran Islam.

"Biasanya SOP terkait pemeriksaan sampai ke pemotongan ini melalui alur dari Dinas Pertanian Kota Padang. Saya sebagai peternak kecil hanya menjalankan syariat Islam yang ada serta mengikuti SOP dari dinas tersebut," ujar Yuhandri saat ditemui pada Selasa (20/5).

Menurutnya, setiap hewan, khususnya sapi, telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan Kota Padang. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi fisik menyeluruh, seperti mendeteksi tanda-tanda demam, diare, perut kembung, dan kondisi umum lainnya yang dapat mempengaruhi kelayakan hewan untuk dijadikan kurban.

"Mulai dari pengecekan kesehatan sampai pemberian vaksin dilakukan oleh dokter hewan yang ditugaskan. Kalau sudah lolos, hewan akan diberi label khusus di telinga—biasanya berwarna biru atau kuning—sebagai penanda bahwa hewan tersebut layak potong," jelasnya.

Selain itu, setiap hewan yang akan dijual harus mengantongi **Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)**. Tanpa dokumen resmi ini, hewan tidak diizinkan untuk dijual sebagai kurban.

"Kalau tidak ada label SKKH, maka tidak boleh dijual untuk kurban. Jadi kita ikuti prosedur saja agar semuanya berjalan lancar," tambah Yuhandri menegaskan.

Dari sisi keagamaan, Yuhandri menyebutkan bahwa kriteria hewan kurban juga disesuaikan dengan permintaan pelanggan yang ingin memastikan bahwa kurbannya sah secara syariat.

"Sapi di kandang saya disiapkan sesuai permintaan pelanggan, tapi tetap harus memenuhi syariat Islam. Umurnya minimal dua tahun, tidak cacat, sehat, dan bobotnya sesuai ketentuan," ujarnya.

Ketentuan ini mengacu pada syariat Islam yang menetapkan bahwa hewan kurban harus bebas dari cacat fisik, cukup umur, dan dalam kondisi sehat. Hal ini diharapkan dapat menjamin keabsahan ibadah kurban yang dilakukan oleh umat Muslim.

Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Padang dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap peredaran hewan kurban. Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, melalui keterangan resminya yang dirilis awal Mei 2025, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim pemeriksa kesehatan hewan yang akan bekerja sejak sebulan sebelum Idul Adha.

"Kami akan mengerahkan dokter hewan ke seluruh titik penjualan hewan kurban untuk memastikan tidak ada hewan sakit yang beredar di masyarakat. Kegiatan ini rutin dilakukan guna menjamin keamanan pangan dan keabsahan ibadah kurban," terang pernyataan Dinas Pertanian tersebut.

Para pedagang seperti Yuhandri pun optimistis bahwa suplai hewan kurban akan aman. Namun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembelian hewan hingga mendekati hari pelaksanaan kurban guna menghindari lonjakan harga dan keterbatasan pilihan.

Dengan persiapan yang matang, pengawasan yang ketat, serta komitmen pelaku usaha terhadap regulasi dan syariat, pelaksanaan ibadah kurban di Kota Padang pada Idul Adha 1446 H diharapkan berjalan lancar, aman, dan penuh keberkahan. Masyarakat pun diimbau untuk memastikan hewan kurban yang dibeli memiliki sertifikasi kesehatan resmi dan memenuhi syarat syar’i agar ibadahnya diterima secara sah.(rel/tsa)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update