Pesisir Selatan, pasbana – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menanggulangi praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan.
Melalui rapat lanjutan yang digelar di Kantor Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (8/5/2025), kedua pihak bersama berbagai elemen masyarakat menyepakati langkah-langkah strategis untuk menertibkan penggunaan alat tangkap lampara dasar atau mini trawl di perairan Air Haji, Pesisir Selatan.
Pertemuan penting ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi. Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Bupati Pesisir Selatan, Dr. H. Risnaldi, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumbar daerah pemilihan (dapil) VIII Pesisir Selatan, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait maraknya penggunaan lampara dasar di wilayah Air Haji dan sekitarnya. "Praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan meskipun berbagai upaya sosialisasi serta imbauan telah dilakukan, penertibannya menemui kendala," ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan dampak negatif alat tangkap tersebut terhadap kelestarian ekosistem laut, termasuk kerusakan terumbu karang dan padang lamun yang merupakan habitat penting bagi berbagai jenis biota laut. Selain itu, penggunaan mini trawl juga disinyalir kuat memicu konflik sosial di antara nelayan dari nagari yang berbeda, di mana nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan merasa dirugikan oleh praktik yang merusak ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pesisir Selatan dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan alat tangkap lampara dasar jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2024 secara eksplisit melarang penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan," tegas Dr. H. Risnaldi.
Beliau memastikan bahwa Pemkab Pessel akan mengambil tindakan penertiban secara serius dan terpadu, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.Rapat yang berlangsung konstruktif ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting yang akan menjadi landasan dalam penanganan masalah mini trawl di Pesisir Selatan:
- Kesepakatan Pelanggaran Hukum: Seluruh peserta rapat sepakat bahwa penggunaan alat tangkap lampara dasar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik ini tidak dapat dibiarkan terus berlanjut.
- Pembentukan Tim Terpadu: Sebuah tim penanganan akan segera dibentuk dengan melibatkan unsur-unsur penting dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan efektivitas dalam upaya penertiban.
- Tahapan Pembinaan, Sosialisasi, dan Penertiban: Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan kegiatan pembinaan dan sosialisasi yang lebih intensif kepada para nelayan pengguna lampara dasar. Setelah itu, tindakan penertiban yang tegas akan dilaksanakan.
- Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas): Untuk memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput, akan dibentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di berbagai nagari pesisir. Pokmaswas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memantau dan melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal.
- Skema Alih Profesi dan Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan: Pemerintah menyadari pentingnya solusi bagi nelayan yang selama ini menggunakan lampara dasar. Oleh karena itu, skema alih profesi akan disiapkan, disertai dengan bantuan penggantian alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, seperti gill net, alat penangkap benih bening lobster (BBL) yang berkelanjutan, atau bahkan pengembangan potensi penangkapan ikan sidat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 16 April 2025. Langkah konkret ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sumbar dan Pemkab Pessel dalam menyelesaikan permasalahan alat tangkap yang merusak lingkungan di wilayah pesisir Pesisir Selatan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Diharapkan, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, ekosistem laut di perairan Air Haji dapat kembali pulih dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat pesisir. (rel/bd)