Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Tanah Datar Tunda Relokasi PKL Gumarang Demi Penyempurnaan Fasilitas

02 September 2025 | 14:36 WIB Last Updated 2025-09-02T07:36:18Z
 

Tanah Datar, pasbana  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menyampaikan penundaan sementara terhadap rencana pemindahan 106 Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Lapangan Gumarang ke lokasi relokasi di bekas Taman Kanak-Kanak Bhayangkari. 

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Sekretaris Daerah Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, pada Senin, 1 September 2025.

Pemindahan yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 September 2025 diundur demi memastikan kehadiran aksesibilitas dan sarana-prasarana penunjang yang memadai di lokasi baru. 

Sekda Abdurrahman Hadi menjelaskan, “Penundaan dilakukan dalam rangka penataan ulang lokasi pemindahan yang akan dilengkapi dengan aksesibilitas dan sarana prasarana sesuai ketentuan perundang-undangan.” 

Dengan demikian, pemkab memastikan bahwa relokasi ini tidak sekadar pemindahan fisik, tetapi juga penataan komprehensif yang memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Pengambilan keputusan penundaan ini menunjukkan bahwa Pemkab Tanah Datar mengutamakan kesejahteraan pedagang dan masyarakat secara umum. Sebab, tanpa fasilitas memadai—seperti akses kendaraan, drainase, penataan lapak, penerangan, serta ventilasi yang baik—relokasi bisa menimbulkan berbagai masalah baru, baik dari sisi operasional maupun kesehatan publik.

Sebagai langkah lanjut, Sekda menegaskan bahwa Pemkab akan mengumumkan jadwal baru untuk pemindahan setelah penataan lokasi benar-benar rampung. 

“Jadwal dan waktu pemindahan ke lokasi baru akan diumumkan Pemerintah Daerah setelah penataan lokasi selesai dilaksanakan,” lanjutnya. Ini menjadi penting agar seluruh pemangku kepentingan—terutama para PKL dan masyarakat sekitar—dapat mempersiapkan diri secara matang.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update