Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Tanah Datar Tegaskan Penertiban PETI di Simawang, Tim Terpadu Turun ke Lokasi

13 Januari 2026 | 15:27 WIB Last Updated 2026-01-13T08:27:38Z


Tanah Datar, pasbana— Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk di wilayah Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat di Batusangkar, Selasa (13/1/2026).

Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi melalui Kepala Dinas Nakerin Nusyirwan menyatakan anggapan pemerintah daerah berdiam diri terhadap PETI di Simawang tidak sesuai fakta. “Penertiban dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Penanganan ini berawal dari laporan resmi Wali Nagari Simawang terkait aktivitas tambang ilegal di tepian Batang Air Ombilin, tepatnya di Jorong Padang Data.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pihak nagari dan kecamatan.
Atas perintah Bupati, Sekda kemudian menugaskan tim terpadu lintas OPD untuk melakukan peninjauan lapangan pada 5 Januari 2026. 

Tim yang melibatkan unsur Forkopimca Rambatan, Wali Nagari, aparat jorong, serta perwakilan masyarakat itu melakukan sosialisasi regulasi pertambangan mineral dan batubara (minerba), menjelaskan dampak lingkungan, sanksi hukum, sekaligus menghentikan aktivitas penambangan di lokasi.

Menurut Nusyirwan, pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan penanganan PETI berjalan efektif dan berkelanjutan. “Kami mengajak masyarakat menjaga lingkungan dan tidak terprovokasi informasi yang tidak akurat,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan pertambangan di Tanah Datar.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update