Jakarta, pasbana - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 sebagai langkah peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit campak di fasilitas pelayanan kesehatan. Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya kasus campak dan munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang awal 2026.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota pada 14 provinsi. Kasus campak sempat mencapai 2.740 kasus di awal tahun, meski kini menurun menjadi 177 kasus aktif. Penurunan tersebut dinilai sebagai sinyal positif, namun pemerintah menegaskan kewaspadaan tidak boleh dikendurkan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyebut tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) merupakan kelompok paling rentan karena intensitas kontak langsung dengan pasien. “Tenaga kesehatan berada di garis depan pelayanan. Perlindungan dan penguatan protokol pencegahan menjadi kunci mencegah penularan lebih luas,” ujarnya, Sabtu (29/3/2026).
Sebagai respons pengendalian, Kemenkes telah menjalankan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9–59 bulan guna meningkatkan cakupan imunisasi nasional.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan diwajibkan memperketat skrining dan triase pasien, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian infeksi.
Kemenkes juga mewajibkan setiap kasus suspek campak dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional. Respons cepat diharapkan mampu menekan penyebaran penyakit sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan layanan kesehatan nasional.(*)




