Notification

×

Iklan

Iklan

“Tukang Pakuak”: Tradisi yang Disalahartikan dan Wisata Minangkabau Dipertaruhkan

14 Maret 2026 | 20:27 WIB Last Updated 2026-03-14T13:27:27Z


Pasbana - Di tengah ramainya kunjungan wisata ke Sumatera Barat—terutama saat musim libur panjang dan Lebaran—muncul satu istilah yang kembali sering terdengar di telinga masyarakat: “tukang pakuak.”

Bagi masyarakat Minangkabau, istilah ini bukan sekadar ungkapan sehari-hari. Ia membawa makna sosial yang cukup serius: praktik meminta uang secara paksa, kadang disertai tekanan atau intimidasi. Fenomena ini biasanya muncul di jalanan, area parkir, tempat wisata, bahkan di sekitar jalur distribusi barang.

Padahal dalam budaya Minangkabau, tradisi memberi uang atau imbalan sebenarnya sudah lama dikenal. Ada “uang siriah”, misalnya—pemberian yang sifatnya simbolik dalam berbagai kegiatan adat. Ada pula “uang rokok”, yang lebih sering dimaknai sebagai bentuk tip atau tanda terima kasih atas jasa seseorang.
Namun pakuak berada di wilayah yang sangat berbeda.

Antara Tradisi dan Penyimpangan


Sejarawan Universitas Andalas, Gusti Asnan, pernah menjelaskan bahwa dalam sejarah sosial Minangkabau, praktik pakuak termasuk bentuk kekerasan sosial yang tidak memiliki legitimasi adat.

Dalam kajian sejarah yang ia tulis tentang dinamika masyarakat Minangkabau, pakuak ditempatkan pada spektrum yang lebih kasar dibandingkan praktik pemberian adat seperti uang siriah. Jika uang siriah lahir dari kesepakatan budaya, maka pakuak muncul dari tekanan dan kepentingan pribadi.

Karena itulah, tindakan tersebut dipandang sebagai perilaku menyimpang dalam masyarakat Minangkabau yang menjunjung prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)—sebuah falsafah yang menempatkan adat dan nilai agama sebagai pedoman kehidupan.

Masalah yang Muncul di Tempat Wisata


Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena yang sering dikeluhkan wisatawan bukan hanya pemalakan di jalan, tetapi juga praktik “harga pakuak.”

Istilah ini digunakan masyarakat untuk menggambarkan harga yang melonjak jauh di atas kewajaran, terutama di warung makan atau lokasi wisata saat musim liburan.

Ada pula keluhan mengenai tarif parkir atau tiket masuk yang tiba-tiba melonjak ketika kunjungan wisata sedang ramai.
Fenomena seperti ini tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga bisa merusak reputasi daerah tujuan wisata.

Padahal Sumatera Barat memiliki potensi pariwisata yang luar biasa—mulai dari Pantai Air Manis, Lembah Harau, hingga kawasan ikonik Jam Gadang di Bukittinggi yang setiap tahun menarik ratusan ribu pengunjung.

Upaya Penertiban


Pemerintah daerah kini semakin serius menertibkan praktik semacam ini.
Di Padang, misalnya, Pemerintah Kota Padang beberapa kali melakukan operasi penertiban terhadap praktik pungutan liar di jalan maupun kawasan wisata.

Pelaku yang terbukti melakukan pemalakan atau pungutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan tentang pungutan liar.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga citra daerah sekaligus melindungi wisatawan.

Menjaga Marwah Adat


Bagi masyarakat Minangkabau, persoalan ini sebenarnya bukan sekadar masalah ekonomi kecil di lapangan.
Ia menyangkut marwah adat dan kepercayaan orang luar terhadap “urang awak.”

Dalam budaya Minang dikenal pepatah: Adat dipakai baru, pusako dipakai usang. Artinya, adat harus selalu dijaga agar tetap hidup dan bermartabat.

Karena itu, praktik pakuak—dalam bentuk apa pun—pada dasarnya bertentangan dengan nilai yang sejak lama dijunjung masyarakat Minangkabau: kejujuran, musyawarah, dan rasa malu melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

Jika nilai itu tetap dijaga, Sumatera Barat tidak hanya akan dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga karena keramahan budayanya. Makin tahu Indonesia.
(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update