Padang Aro, pasbana — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan melalui kebijakan baru perluasan objek pajak air permukaan yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut menargetkan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai subjek pajak baru. Selama ini, pajak air permukaan hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan air sungai, danau, maupun embung untuk kegiatan industri.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyatakan optimalisasi sumber pendapatan daerah menjadi langkah strategis mengingat keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai pembangunan.
“Pembangunan daerah tidak bisa hanya bergantung pada APBD. Perlu optimalisasi potensi pendapatan, termasuk dari pemanfaatan sumber daya air,” ujarnya saat Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu (1/4/2026).
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Asisten Administrasi Umum Setdaprov, Medi Iswandi, menegaskan pajak tersebut bukan sekadar beban baru bagi dunia usaha, melainkan konsekuensi atas penggunaan sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi.
Kepala Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan, Alfiandri Putra, menjelaskan kebijakan ini didasarkan pada kajian teknis yang menunjukkan tanaman kelapa sawit menyerap air dalam jumlah besar sehingga berpengaruh terhadap debit air lingkungan sekitar.
Saat ini, Solok Selatan hanya menerima sekitar Rp300 juta dana bagi hasil (DBH) dari total penerimaan pajak air permukaan provinsi sebesar Rp15 miliar per tahun. Dengan perluasan objek pajak, potensi penerimaan provinsi diperkirakan mencapai Rp500 miliar per tahun, yang otomatis meningkatkan porsi DBH kabupaten.
Regulasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan pembahasan bersama pelaku usaha sawit sebelum ditetapkan secara resmi. Pemerintah daerah juga telah membentuk tim intensifikasi pajak lintas instansi untuk memperkuat implementasi kebijakan ke depan. (*)




