Jakarta, pasbana | Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah strategis memperkuat fondasi ekonomi digital nasional sekaligus melindungi generasi muda di ruang digital.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2025 ini mengatur penonaktifan akun media sosial anak di bawah 16 tahun tanpa persetujuan orang tua. Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha Maghfiruha Rachbini, menilai regulasi ini sebagai bagian dari pematangan transformasi digital Indonesia.
“Jika kedewasaan digital anak terbentuk sejak dini, manfaat ekonominya akan lebih besar dan sehat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Eisha dalam podcast The Fundamentals, Selasa (31/3/2026).
Data menunjukkan, rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet selama 7–7,5 jam per hari. Dalam konteks ini, kualitas konsumsi digital anak menjadi perhatian serius, karena berpotensi memengaruhi perkembangan kognitif mereka jika tidak diarahkan secara tepat.
Saat ini, ekonomi digital Indonesia berkontribusi sekitar 8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan ditargetkan meningkat menjadi 19–20 persen pada periode 2030–2045. Indonesia juga tercatat sebagai pasar digital terbesar di ASEAN, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet serta 20–30 juta UMKM telah terhubung ke ekosistem digital.
Menanggapi kekhawatiran pelaku e-commerce, Eisha menilai dampaknya minim. Anak di bawah 10 tahun bukan pengguna aktif transaksi, sementara usia 13–15 tahun tetap dapat mengakses platform dengan izin orang tua.
Ia menekankan, keberhasilan PP Tunas membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga, pemerintah, hingga platform digital, guna menciptakan ekosistem yang aman dan produktif bagi generasi masa depan.




