Notification

×

Iklan

Iklan

Relokasi Pasar Pekan Selasa Solok Selatan Dimulai 28 April 2026

23 April 2026 | 14:39 WIB Last Updated 2026-04-23T07:39:58Z


Padang Aro, pasbana— Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan relokasi Pasar Pekan Selasa dari Nagari Alam Pauh Duo ke lokasi baru di Nagari Pauh Duo Nan Batigo akan mulai diberlakukan pada Selasa, 28 April 2026. Kebijakan ini diambil guna mengatasi kepadatan aktivitas perdagangan yang selama ini dinilai mengganggu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan, Netty Lissandri, mengatakan pasar lama sudah tidak lagi memadai karena keterbatasan lahan. Aktivitas jual beli bahkan meluas hingga bahu jalan dan jembatan.

“Relokasi dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung,” ujar Netty, Kamis (23/4/2026).

Lokasi pasar baru sebenarnya telah dipersiapkan sejak 2008 melalui pembangunan dua unit los oleh Dinas Pekerjaan Umum. Pengembangan kemudian dilanjutkan pada 2018 melalui Dana Alokasi Khusus dengan tambahan empat los perdagangan.

Rencana pemindahan pasar mulai digagas sejak 2022 dan dipercepat kembali pada awal 2026. Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi intensif kepada pedagang, termasuk proses penataan lapak (lotting) pada 21 April 2026.

Sebanyak 226 pedagang telah ditempatkan berdasarkan jenis komoditas, mulai dari los ayam dan ikan, sayur-mayur, kuliner hingga pakaian. Penataan tematik ini diharapkan meningkatkan kenyamanan berbelanja sekaligus memperlancar aktivitas ekonomi lokal.

Relokasi dikoordinasikan Camat Pauh Duo karena melibatkan dua nagari. Akses pasar baru dinilai lebih strategis karena terhubung dengan Jalan Lingkar Durian Capang Tigo hingga Taratak Bukareh. Pemerintah juga tengah melengkapi fasilitas pendukung seperti jaringan air PDAM dan penerangan jalan.

Dari total 31 pasar di Solok Selatan, hanya dua yang dikelola pemerintah kabupaten, sementara mayoritas dikelola pemerintah nagari. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update