Notification

×

Iklan

Iklan

Danantara Sumber Daya Lahir, Pemerintah Mulai Tarik Kendali Ekspor SDA: Era Baru Tata Niaga Komoditas Indonesia?

20 Mei 2026 | 14:46 WIB Last Updated 2026-05-20T07:46:30Z



Pasbana - Pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia tampaknya bukan sekadar langkah administratif. Di balik pendirian anak usaha baru milik Badan Pengelola Investasi Danantara pada 18 Mei 2026, tersimpan sinyal kuat perubahan arah kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) nasional.

Perusahaan holding berkode KBLI 64200 ini memiliki modal dasar Rp100 juta, dengan kepemilikan mayoritas melalui PT Danantara Asset Management dan satu saham khusus milik pemerintah. Struktur tersebut menegaskan model kendali negara yang tetap dominan, meski melalui kendaraan korporasi.

Penunjukan Luke Thomas Mahony—eks Direktur PT Vale Indonesia Tbk—sebagai Direktur Utama serta Harold Jonathan Dharma TJ, mantan eksekutif Mandiri Sekuritas, sebagai Komisaris Utama memperlihatkan pendekatan profesional berbasis pasar modal dan industri tambang.

Secara fungsi, perusahaan holding memang tidak beroperasi langsung. Namun dalam praktik global, entitas seperti ini sering menjadi “otak strategi” merger, akuisisi, hingga konsolidasi aset—indikasi bahwa negara tengah menyiapkan infrastruktur kelembagaan untuk pengelolaan ekspor yang lebih terpusat.

Momentum tersebut semakin jelas setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah yang memberi mandat kepada BUMN sebagai pengelola ekspor komoditas satu pintu. Skemanya menyerupai export marketing facility atau bank ekspor tunggal, dimulai dari sawit, batu bara, hingga mineral logam.

Secara ekonomi, kebijakan ini bertujuan menutup celah klasik industri komoditas: transfer pricing, underinvoicing, dan pelarian devisa. Pemerintah memperkirakan kebocoran nilai ekspor bisa mencapai US$150 miliar per tahun—angka yang setara sebagian besar ruang fiskal pembangunan nasional.

Logikanya sederhana: jika negara mengonsolidasikan penjualan, posisi tawar harga meningkat dan transparansi transaksi lebih mudah diawasi. 

Namun di sisi lain, pasar juga menimbang risiko baru—mulai dari efisiensi birokrasi hingga potensi distorsi harga akibat dominasi satu entitas.

Indonesia kini tampak sedang menguji model lama dengan wajah baru: negara bukan sekadar regulator, tetapi juga pemain strategis dalam rantai nilai global komoditas.

Pertanyaannya bukan lagi apakah negara harus hadir, melainkan seberapa efektif negara mampu mengelola kekuatan barunya tanpa mematikan dinamika pasar. (*) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update