Padang, pasbana - Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang akan mulai melakukan pendataan pelaku usaha pada Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembinaan dan pemberdayaan UMKM agar lebih tepat sasaran.
Pendataan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu, klasifikasi UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet hingga Rp2 miliar per tahun. Sementara usaha kecil berada pada rentang modal Rp1 miliar sampai Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Adapun usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengimbau pelaku usaha agar menerima petugas pendataan dengan baik.
Menurutnya, petugas akan turun langsung ke restoran, rumah makan, kafe, hingga toko dengan membawa identitas resmi dan bekerja secara profesional.
“Pendataan ini penting untuk mendapatkan data usaha yang akurat sehingga program bantuan, pembinaan, dan dukungan UMKM bisa lebih tepat sasaran,” ujar Teddy, Minggu (24/5/2026). (*)




