Notification

×

Iklan

Iklan

2.748 Kendaraan ASN Pasaman Barat Tunggak Pajak, Pemkab Tempel Stiker Peringatan

06 Juli 2026 | 19:07 WIB Last Updated 2026-07-06T12:07:51Z


Pasaman Barat, pasbana - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai mengambil langkah lebih tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Mulai Senin (6/7/2026), petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat melakukan pemeriksaan administrasi sekaligus memasang stiker peringatan pada kendaraan yang masih menunggak pajak.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari upaya Pemkab memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya, pemerintah juga meluncurkan program Gerbang PAD yang menargetkan peningkatan kepatuhan pajak masyarakat, termasuk ASN, sebagai fondasi penguatan fiskal daerah. 

Berdasarkan data Bapenda hingga 18 Juni 2026, terdapat 2.748 kendaraan milik ASN yang belum melunasi PKB dari total 5.606 kendaraan yang terdaftar atas nama ASN di Kabupaten Pasaman Barat.

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menegaskan ASN harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik kendaraan dinas maupun pribadi. Menurutnya, kepatuhan aparatur akan menjadi teladan bagi masyarakat.

Sebelum stiker dipasang, petugas terlebih dahulu memverifikasi status pajak kendaraan melalui aplikasi Sidatuk. Kendaraan yang terbukti menunggak langsung diberi stiker sebagai pengingat agar pemilik segera melunasi kewajibannya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menegaskan pemasangan stiker bukan bentuk sanksi ataupun intimidasi. "Ini murni sebagai media sosialisasi dan pengingat agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat, Hendri Gusman Darma, mengatakan penerimaan PKB menjadi salah satu sumber PAD yang berperan penting membiayai pembangunan daerah. Ia berharap ASN menjadi pelopor kepatuhan pajak sehingga dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update