PADANG PARIAMAN, pasbana– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyepakati penyusunan roadmap pengelolaan sampah sebagai langkah strategis mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di daerah.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dan Penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dipimpin Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Moh Jumhur Hidayat, di Hall IKK Kantor Bupati Padang Pariaman, Selasa (14/7/2026).
Rapat yang dihadiri para bupati, wali kota, dan kepala OPD se-Sumbar tersebut menjadi forum memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa meski pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat akan mengawal percepatan penyelesaiannya sesuai arahan Presiden. Menurutnya, roadmap yang akan disusun menjadi pedoman bagi Sumbar dalam mencapai target nasional pengelolaan sampah secara menyeluruh paling lambat 2029, dengan upaya percepatan hingga 2028 atau bahkan 2027.
"Kita ingin seluruh daerah memiliki arah yang jelas dalam pengelolaan sampah. Dengan komitmen bersama, target nasional dapat dicapai lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat," ujar Jumhur.
Selain menyusun roadmap, KLH mendorong transformasi TPA dari sistem open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill, memperkuat edukasi melalui pengembangan bank sampah, mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi di daerah yang memenuhi syarat, serta menyiapkan dukungan pendanaan. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko kebakaran TPA menjelang musim kemarau dan potensi El Nino.
Gubernur Mahyeldi mengatakan tantangan lingkungan di Sumbar semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, degradasi lingkungan, pencemaran, hingga meningkatnya volume sampah. Karena itu, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya melalui perubahan perilaku masyarakat.
Pemprov Sumbar, kata Mahyeldi, telah menerapkan berbagai kebijakan, seperti gerakan bersih-bersih rutin, lomba OPD minim sampah, pembatasan penggunaan botol plastik sekali pakai, serta kewajiban bagi seluruh kantor pemerintahan provinsi dan sekolah di bawah kewenangan Pemprov untuk mengelola sampah secara mandiri.
Mahyeldi juga mengungkapkan masih adanya TPA yang telah melebihi kapasitas dan sejumlah daerah yang belum mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai rekomendasi pemerintah, yakni minimal dua persen dari APBD. Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota aktif melaporkan data melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) agar kebijakan yang diambil berbasis data yang akurat.
Sebagai dukungan bagi pemerintah daerah, Pemprov Sumbar turut menyusun buku "101 Cara Penanggulangan Sampah" sebagai panduan praktis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.(*)




