Notification

×

Iklan

Iklan

Menghitung Jaspel Elektromedis: Memahami Hak, Kontribusi, dan Cara Kerja Sistem Remunerasi di Rumah Sakit

| 09:29 WIB Last Updated 2026-07-31T03:15:01Z


"Kalau alat selalu siap pakai, pasien mungkin tidak pernah tahu siapa yang bekerja di baliknya. Namun ketika alat gagal berfungsi, semua orang baru menyadari betapa pentingnya tenaga elektromedis."


Pasbana - Kalimat itu mungkin terdengar sederhana, tetapi menggambarkan kenyataan sehari-hari di rumah sakit. Tenaga elektromedis merupakan salah satu profesi yang bekerja di balik layar. Mereka memastikan ventilator tetap berfungsi, CT-Scan akurat, monitor pasien stabil, hingga defibrillator siap digunakan dalam kondisi darurat.

Ironisnya, ketika berbicara tentang jasa pelayanan (jaspel), masih banyak tenaga elektromedis yang bertanya-tanya, "Sebenarnya bagaimana cara menghitungnya?"

Jawabannya ternyata tidak sesederhana membagi persentase dari tarif pemeriksaan. Sistem jaspel dipengaruhi oleh status rumah sakit, regulasi yang berlaku, hingga kebijakan internal masing-masing institusi.

Elektromedis Berhak Mendapat Jaspel

Dalam pelayanan kesehatan modern, alat kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses diagnosis maupun terapi. Alat yang tidak terawat dapat menghasilkan data yang salah, bahkan berpotensi membahayakan pasien.

Di sinilah peran elektromedis menjadi sangat penting. Mulai dari pemeliharaan preventif, kalibrasi, pengujian keselamatan listrik medis, hingga perbaikan alat dilakukan agar pelayanan rumah sakit tetap berjalan tanpa hambatan.

Penelitian yang dipublikasikan dalam Human Resources for Health menunjukkan bahwa sistem remunerasi berbasis kinerja mampu meningkatkan motivasi tenaga kesehatan sekaligus memperbaiki mutu layanan. Karena itu, jasa pelayanan bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi bentuk penghargaan terhadap kontribusi profesional.

Kenapa Nominal Jaspel Berbeda?

Salah satu penyebab kebingungan adalah setiap rumah sakit memiliki sistem yang berbeda.

Secara umum, ada dua model yang banyak diterapkan di Indonesia.

1. Rumah Sakit Pemerintah (BLUD)
Pada rumah sakit pemerintah yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga elektromedis tidak memperoleh jasa berdasarkan setiap tindakan alat.

Sistem yang digunakan adalah remunerasi berbasis indeks atau poin.

Sederhananya seperti ini.
Rumah sakit mengumpulkan seluruh pendapatan jasa pelayanan selama satu bulan. Setelah dikurangi alokasi untuk manajemen sesuai ketentuan, dana tersebut dibagi kepada kelompok profesi.

Kelompok tenaga penunjang medis—termasuk elektromedis—kemudian memperoleh bagian berdasarkan total poin kinerja masing-masing.

Poin tersebut biasanya dihitung dari beberapa indikator, antara lain:
  • pendidikan dan kompetensi;
  • jabatan fungsional;
  • sertifikasi;
  • risiko pekerjaan;
  • disiplin kehadiran;
  • jumlah alat yang dipelihara;
  • ketepatan kalibrasi;
  • keberhasilan menjaga alat tetap beroperasi (zero downtime);
  • kontribusi terhadap mutu pelayanan rumah sakit.

Artinya, semakin baik kinerja seseorang, semakin besar peluang memperoleh jaspel.

2. Rumah Sakit Swasta

Berbeda dengan BLUD, sebagian besar rumah sakit swasta menggunakan sistem fee for service.

Setiap tindakan yang menggunakan alat kesehatan memiliki komponen jasa pelayanan.

Sebagai contoh sederhana, sebuah tindakan diagnostik memiliki jasa pelayanan sebesar Rp1.000.000.

Rumah sakit kemudian membagi jasa tersebut sesuai kebijakan internal, misalnya:
  • Dokter penanggung jawab : 25%
  • Kelompok pelaksana : 75%
  • Bagian kelompok pelaksana kemudian dibagi lagi kepada tenaga yang terlibat, termasuk elektromedis, radiografer, analis kesehatan, maupun profesi lainnya.
  • Besarnya jaspel biasanya dipengaruhi oleh:
  • banyaknya alat yang menjadi tanggung jawab;
  • jumlah tindakan pasien;
  • produktivitas unit;
  • sistem shift;
  • tingkat senioritas;
  • kebijakan direktur rumah sakit.

Karena itu, nominal jaspel antar rumah sakit swasta bisa sangat berbeda.

Apa yang Seharusnya Dinilai?

Banyak tenaga elektromedis berpendapat bahwa penilaian tidak cukup hanya berdasarkan jumlah pasien.

Pendapat tersebut cukup beralasan.
Misalnya, seorang elektromedis berhasil menjaga seluruh alat ICU tetap beroperasi tanpa kerusakan selama satu bulan.

Kontribusinya terhadap keselamatan pasien tentu sangat besar, meskipun tidak terlihat secara langsung dalam jumlah tindakan.

Karena itu, sistem jaspel ideal sebaiknya juga mempertimbangkan:
  • jumlah alat yang menjadi tanggung jawab;
  • tingkat kompleksitas alat;
  • risiko pekerjaan;
  • keberhasilan pemeliharaan preventif;
  • kecepatan perbaikan kerusakan;
  • kepatuhan kalibrasi;
  • keberhasilan menghadapi survei akreditasi;
  • inovasi dan efisiensi biaya pemeliharaan.

Pendekatan seperti ini lebih mencerminkan kontribusi nyata tenaga elektromedis dibanding sekadar menghitung jumlah pasien.

Dasar Hukumnya Jelas

Pembagian jasa pelayanan tidak dibuat secara sembarangan.

Rumah sakit pemerintah mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU;
  • Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD;
  • Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan SDM Kesehatan;
  • Peraturan Kepala Daerah;
  • SK Direktur Rumah Sakit.


Sementara rumah sakit swasta berpedoman pada:
  • Undang-Undang Kesehatan;
  • peraturan ketenagakerjaan;
  • Permenkes terkait SDM kesehatan;
  • AD/ART yayasan atau perusahaan;
  • Hospital Bylaws;
  • SK Direktur mengenai pembagian jasa pelayanan.

Adapun profesi elektromedis sendiri memiliki dasar hukum melalui Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis beserta regulasi teknis mengenai standar pelayanan elektromedik.

Saatnya Sistem yang Lebih Transparan

Di era pelayanan kesehatan modern, keberhasilan rumah sakit tidak hanya ditentukan oleh dokter atau kecanggihan alat kesehatan. Ada tenaga elektromedis yang setiap hari memastikan seluruh teknologi medis bekerja dengan aman dan akurat.

Karena itu, formulasi jaspel seharusnya disusun secara transparan, objektif, dan mudah dipahami oleh seluruh tenaga kesehatan.

Ketika setiap indikator dijelaskan secara terbuka, tidak akan muncul lagi pertanyaan, "Mengapa jaspel saya lebih kecil?" Sebaliknya, tenaga elektromedis akan memahami bahwa besarnya jasa pelayanan merupakan hasil dari kompetensi, tanggung jawab, produktivitas, dan kontribusi profesional yang mereka berikan.

Penutup

Profesi elektromedis bukan sekadar "penjaga alat". Mereka adalah bagian penting dari sistem keselamatan pasien. Sudah saatnya penghargaan terhadap profesi ini diwujudkan melalui sistem jasa pelayanan yang adil, terukur, dan berbasis kinerja.

Dengan memahami cara kerja jaspel, setiap tenaga elektromedis tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas kinerja untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rumah sakit dan masyarakat.
(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update