PADANG, pasbana – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat penanganan kasus siswa MAN 3 Padang yang berhadapan dengan hukum dengan menyiapkan program rehabilitasi terpadu. Langkah ini diambil setelah hasil pendalaman Densus 88 Antiteror menyatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.
Program rehabilitasi melibatkan lintas organisasi perangkat daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, BAZNAS, hingga Densus 88. Fokus penanganan tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis, perlindungan hak anak, keberlanjutan pendidikan, dan reintegrasi sosial.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.
Menurutnya, negara harus memastikan proses hukum berjalan beriringan dengan rehabilitasi agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun stigma sosial.
Hasil asesmen awal Densus 88 mengungkap peristiwa tersebut dipicu akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan, persoalan sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten pembuatan bahan peledak melalui internet. Aparat juga memastikan bom rakitan yang meledak memiliki daya ledak rendah (low explosive) dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Kasatgaswil Densus 88 Sumbar, Kombes Pol Jim Berlian, menilai pendekatan rehabilitatif penting agar anak, keluarga, maupun lingkungan sekolah tidak terjebak stigma yang justru menghambat proses pemulihan. Ia menyebut pola penanganan kolaboratif ini berpotensi menjadi model nasional dalam penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sebagai tindak lanjut, Dinas P3AP2KB Sumbar telah menjadwalkan asesmen dan pendampingan terpadu pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Sumbar. Rangkaian kegiatan meliputi asesmen psikologis, pembinaan keagamaan, pembinaan karakter, pemenuhan hak pendidikan, asesmen sosial, bantuan sosial, hingga penguatan wawasan kebangsaan dengan tujuan memastikan proses pemulihan berlangsung cepat, komprehensif, dan berkelanjutan. (*)




