Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, 502 Pedagang Diprioritaskan

Selasa, 08 September 2026 | 09:27 WIB


PAYAKUMBUH, pasbana— Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Pedagang yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut berstatus sebagai pemegang hak sewa, bukan pemilik bangunan maupun tanah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal mengatakan status tersebut tercatat dalam administrasi aset pemerintah, termasuk Kartu Inventaris Barang (KIB) C. Penegasan itu disampaikan di tengah penanganan pasar yang mengalami kebakaran.

Menurut Faizal, dokumen Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) yang dimiliki pedagang bukan bukti kepemilikan, melainkan menunjukkan hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.

Pemko kini menunggu hasil pemeriksaan kelayakan bangunan yang dilakukan pihak ketiga independen. Jika dinyatakan tidak laik dan membahayakan, pembongkaran akan dilakukan melalui mekanisme pengelolaan BMD.

Sisa material bernilai ekonomis, seperti besi, juga tidak boleh diambil secara sepihak. Material tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasilnya masuk ke kas daerah.

Meski demikian, Pemko Payakumbuh memastikan pedagang tidak kehilangan kesempatan untuk kembali berusaha. Sebanyak 502 pedagang terdampak kebakaran telah dicatat melalui SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas.

Mereka akan diprioritaskan memperoleh tempat usaha apabila Pasar Blok Barat dibangun kembali.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update