Notification

×

Iklan

Iklan

Whoosh Berganti Pengendali, Utang dan Ekspansi 700 Km Jadi Taruhan Besar

Rabu, 09 September 2026 | 14:27 WIB
 


Jakarta,  pasbana - Kereta cepat Whoosh memasuki babak baru. Bukan hanya soal siapa yang mengendalikan operatornya, tetapi juga siapa yang akan memikul beban utang sekaligus membiayai ambisi memperpanjang jalur hingga Surabaya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada Selasa (8/9), pengendalian PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), operator Whoosh, akan dialihkan kepada Indonesia Investment Authority (INA) atau entitas di bawah Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), pada 15 September 2026.

Perubahan pengendali itu membawa konsekuensi finansial yang tidak kecil. Pemegang saham pengendali baru nantinya bertanggung jawab melunasi utang proyek Whoosh.

Purbaya belum menjelaskan apakah konsorsium yang selama ini menjadi pengendali KCIC, dengan PT Kereta Api Indonesia sebagai pemimpin konsorsium, akan memperoleh kompensasi atas pengalihan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah mendapat ruang bernapas dari restrukturisasi pembiayaan. Menurut Purbaya, China telah menyetujui perpanjangan tenor pinjaman menjadi 80 tahun. Secara sederhana, tenor yang lebih panjang dapat mengurangi tekanan pembayaran dalam jangka pendek, meski kewajiban proyek tetap menjadi beban finansial jangka panjang.

Babak berikutnya bahkan lebih ambisius. Setelah pengalihan pengendalian, jalur kereta cepat disebut akan diperpanjang sekitar 700 kilometer hingga Surabaya.

Namun, sumber pendanaan ekspansi tersebut belum dijelaskan. Di sinilah tantangan sebenarnya berada: memperluas jaringan bukan sekadar membangun rel, tetapi memastikan investasi baru memiliki sumber pembiayaan yang sehat dan mampu menghasilkan manfaat ekonomi sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Bagi pemerintah, Whoosh kini bukan hanya proyek transportasi. Ia menjadi ujian bagaimana negara mengelola utang, aset strategis, dan investasi infrastruktur raksasa agar manfaat konektivitas tidak berubah menjadi beban fiskal berkepanjangan.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update