Notification

×

Iklan

Iklan

Mahyeldi Soroti Risiko Korupsi di Tengah Beban Pemulihan Bencana Sumbar

Jumat, 09 Oktober 2026 | 09:51 WIB
 


PADANG, pasbana— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat pencegahan korupsi dan pengawasan anggaran daerah di tengah tekanan fiskal serta kebutuhan pemulihan pascabencana yang mencapai puluhan triliun rupiah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan, besarnya kebutuhan pemulihan harus diimbangi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Dalam rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026), Mahyeldi menyebut estimasi kerusakan dan kerugian akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar mencapai Rp33,5 triliun. Sementara itu, kebutuhan penanggulangan dan pemulihan diperkirakan sebesar Rp21,44 triliun.

Menurut dia, situasi tersebut menuntut pengawasan lebih ketat agar anggaran tidak salah sasaran, pengadaan berjalan efisien, dan proyek pembangunan menghasilkan manfaat nyata.

“Pemerintah tidak bisa menolak bencana yang bersumber dari alam, tetapi wajib mencegah munculnya bencana kedua akibat lemahnya tata kelola,” ujarnya.

Mahyeldi menekankan, pencegahan korupsi harus dimulai sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Pemerintah daerah juga perlu memetakan risiko penyimpangan dan memperkuat pengawasan internal.

Perhatian turut diarahkan pada capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Indeks MCSP Sumbar pada 2025 tercatat 66,38, turun dari 91,7 pada 2024. Pada 2026, sistem tersebut dikembangkan menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko.

Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta komitmen antikorupsi yang telah ditandatangani bersama pemerintah daerah benar-benar diterapkan dalam kegiatan pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menekankan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini agar potensi penyimpangan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Mahyeldi menegaskan, keberhasilan pencegahan korupsi tidak cukup diukur dari skor indeks. Ukuran utamanya adalah perbaikan sistem pengendalian, integritas aparatur, dan kualitas pelayanan publik.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update