BUKITTINGGI, pasbana – Pengendara yang melintas di pusat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, perlu memperhatikan perubahan arus lalu lintas mulai Senin, 26 Oktober 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Bukittinggi akan memberlakukan sistem dua arah di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Jalan Pemuda selama 24 jam.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi untuk menjaga kelancaran kendaraan di tengah pengerjaan pemasangan conblock atau blok beton di kawasan Jam Gadang hingga depan Gedung DPRD Bukittinggi. Rekayasa lalu lintas tersebut disiapkan menyusul pekerjaan jalan di ruas Jalan Minangkabau hingga Simpang Kangkung yang akan membatasi akses kendaraan.
Kepala Dishub Bukittinggi, Elza Aulia, menjelaskan bahwa perubahan arus diperlukan karena kendaraan tidak bisa melewati ruas yang sedang memasuki tahap pengecoran dan pemasangan conblock.
“Untuk itu, kita berlakukan jalur dua arah dari Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Jalan Pemuda, yang sebelumnya merupakan jalur satu arah, kita buka 24 jam,” kata Elza, Jumat (23/10/2026).
Penerapan jalur dua arah diharapkan membantu mengurangi risiko kemacetan, terutama di sekitar Pasar Atas dan kawasan depan Gedung DPRD. Area tersebut menjadi perhatian karena aktivitas masyarakat dan kendaraan tetap berlangsung saat proyek penataan jalan dikerjakan.
Dishub Bukittinggi telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi untuk menyiapkan perubahan pola pergerakan kendaraan.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah rambu lalu lintas. Rambu larangan masuk atau forbidden yang sebelumnya berlaku di ruas terkait akan diganti dengan rambu petunjuk jalur dua arah agar pengendara dapat mengenali perubahan aturan di lapangan.
Selain pengguna kendaraan pribadi, pengemudi angkutan umum diminta mengikuti arahan petugas, khususnya mengenai lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan Pasar Bawah.
Pengaturan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi penyempitan ruang jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan.
Dishub akan memantau pelaksanaan rekayasa lalu lintas setelah kebijakan mulai diterapkan. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas pengaturan tersebut dalam mengurangi kepadatan dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat.
Elza menyebutkan, sistem dua arah itu berpeluang diterapkan secara permanen apabila pelaksanaannya berjalan baik. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil evaluasi kondisi lalu lintas di lapangan.
Masyarakat yang melintasi pusat Kota Bukittinggi diimbau memperhatikan rambu terbaru, mengikuti arahan petugas, dan menyesuaikan perjalanan selama pekerjaan infrastruktur berlangsung.(*)




