Pasbana - Singapura memperluas penyelidikan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap hingga menyelimuti negara kota tersebut. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah Singapura meminta keterangan dan dokumen dari 10 perusahaan yang terdaftar di wilayahnya untuk menelusuri keterkaitan aktivitas bisnis dengan kebakaran tersebut.
Langkah ini menandai perluasan upaya otoritas Singapura dalam mengusut sumber pencemaran udara lintas batas. Melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA), pemerintah meminta informasi mengenai konsesi lahan di Indonesia, langkah pengendalian kebakaran, serta hubungan bisnis perusahaan-perusahaan tersebut dengan pihak lain yang dinilai relevan.
NEA Minta Dokumen dan Informasi Perusahaan
Dalam pernyataan pada Jumat (23/10), NEA menjelaskan bahwa surat permintaan informasi telah dikirimkan kepada 10 perusahaan yang terdaftar secara lokal. Permintaan tersebut mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan di Indonesia.
Otoritas lingkungan Singapura ingin memperoleh informasi mengenai lokasi konsesi lahan yang dimiliki atau terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Data itu dapat membantu penelusuran terhadap wilayah yang berpotensi berhubungan dengan kejadian kebakaran.
Selain informasi konsesi, NEA juga meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan untuk menangani kebakaran maupun mencegah kejadian serupa. Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah hubungan perusahaan dengan entitas bisnis lain yang relevan dalam penyelidikan.
Permintaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengumpulan informasi untuk memahami keterkaitan antara aktivitas perusahaan dan peristiwa karhutla yang berdampak terhadap kualitas udara Singapura.
Kabut Asap Lintas Batas Kembali Jadi Perhatian
Karhutla di Indonesia kerap menjadi persoalan lingkungan regional ketika asap terbawa angin melintasi perbatasan dan mengganggu kualitas udara negara-negara tetangga. Singapura termasuk negara yang terdampak ketika kondisi cuaca dan pola angin membawa asap dari wilayah yang mengalami kebakaran.
Penyelidikan terhadap perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan lahan di Indonesia juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan konsesi serta efektivitas upaya pencegahan kebakaran.
Meski demikian, permintaan informasi oleh NEA tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terlibat atau bertanggung jawab atas kebakaran. Kesimpulan mengenai keterkaitan masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana informasi dari perusahaan-perusahaan tersebut membantu otoritas Singapura mengidentifikasi sumber persoalan dan memperjelas tanggung jawab dalam kasus kabut asap lintas batas.(*)




