×

Iklan

Iklan

Mawardi Samah : Kehadiran Fadly-Asrul Dalam Rapat KUA-PPAS Karena Tuntutan Tugas Negara

11 September 2018 | 11.59 WIB Last Updated 2018-09-11T04:59:52Z
Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Padang Panjang , Fadly-Asrul hadir dalam Rapat KUA- PPAS Rabu lalu (5/9) ( foto: Dok. Metrans)
PADANG PANJANG- Sempat menjadi sebuah perbincangan hangat terkait undangan Wakil Walikota Padang Panjang Mawardi Samah kepada para pimpinan OPD dan Walikota terpilih Fadly Amran untuk membahas KUA-PPAS 2019.

Langkah ini mengundang kritik dari pihak pendukung Walikota petahana Hendri Mengingat riak-riak kecil pasca Pilkada kemarin memang masih terasa.

Ada beberapa pihak yang menganggap bahwa undangan tersebut menyalahi kepatutan dan etika, lantaran tidak ada izin dari Hendri Arnis selaku Walikota definitif yang masa kerjanya baru berakhir 1 Oktober 2018 mendatang.

Pertemuan yang membahas mengenai KUA - PPAS Kota Padang Panjang berlangsung pada Rabu (5/9) yang lalu bertempat di Hall lantai III Balaikota Padang Panjang. 

Dalam pertemuan tersebut hadir  pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Fadly Amran- Asrul. Kehadirannya ditujukan untuk mematangkan pembahasan KUA-PPAS 2019. 

“Kami mengundang Walikota dan Wakil Walikota terpilih dikarenakan anjuran surat edaran Kementrian Dalam Negeri kepada Pemerintah Kota Padang Panjang,”  ujar Mawardi saat dikonfirmasi perihal pertemuan tersebut. 

Pembahasan KUA-PPAS 2019 itu di pandu langsung Wakil Walikota Mawardi Samah di dampingi Kepala Bappeda, Sony Budaya Putra dan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ewasoska. Dan dihadiri oleh seluruh OPD yang ada di Pemerintahan Kota Padang Panjang.

Beberapa pihak mengkritisi terkait kehadiran Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Fadly-Asrul dalam pembahasan KUA-PPAS  Kota Padang Panjang tersebut. Hal ini berhubungan azas norma dan etika mengingat masa tugas Walikota Hendri Arnis belum berakhir.

Menjawab hal tersebut,  Wakil Walikota Mawardi yang dihubungi oleh awak media mengatakan bahwa pertemuan dengan Fadly itu adalah tuntutan tugas negara. 

"Karena ketentuannya, Kepala Daerah yang baru harus menyusun RPJMD, renstra sesuai visi-misi. Artinya pada saat menjabat nanti (Desember 2018) tentu akan dilanjutkan dengan APBD 2019. Dalam APBD mesti tercermin visi-misi kepala daerah, tidak boleh tidak. Karena itu kehadiran Fadly jadi penting. Jadi bukan karena apa-apa, melainkan hanya karena pelaksanaan tugas negara belaka. Soal minta izin, dengan segala upaya sudah dilakukan. Tetapi pak Wali tak bisa kita kontak. Sedangkan pembahasan KUA-PPAS sudah mendekati limit waktu," kata Mawardi. 

Ia berharap pertemuan itu tidak disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu dan semua pihak bisa memaklumi hal tersebut. ( Ril/metrans)


×
Kaba Nan Baru Update