Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Pendaftaran Peserta PPU

11 Desember 2018 | 17.15 WIB Last Updated 2018-12-11T10:15:37Z


Solok - Sebagai upaya mendorong percepatan implementasi OSS di wilayah kerja Kantor Cabang Solok, BPJS Kesehatan melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU) Swasta dalam Program JKN-KIS melalui sistem Online Single Submission pada Senin (10/12). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran dinas pelaksana fungsi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan.

Reformasi perizinan diawali dengan diterapkannya Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota yang dilakukan secara elektronik. Pendaftaran BPJS Kesehatan menjadi salah satu langkah wajib yang harus ditempuh pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati mengatakan bahwa integrasi antara BPJS Kesehatan dan instansi terkait dalam hal menyukseskan program JKN-KIS khususnya rekrutmen PPU-BU sangat diperlukan. Hadirnya OSS menjadi bukti bahwa koordinasi itu secara pusat sudah terjalin dengan baik dan saat ini untuk implementasinya tentu menjadi tugas bersama untuk menjalankan dan mengawalnya.

“Tentunya kendala pasti banyak pada saat awal implementasi tapi kita harus saling berkoordinasi dan mengirimkan saran perbaikan untuk penyempurnaan,” kata Rizka dalam paparannya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Solok yang diwakili Kepala Seksi Perencanaan, Syamsul Kamal mengatakan dengan adanya sistem ini sudah seharusnya setiap badan usaha tertib dan patuh untuk melaksanakan ketentuan berkaitan dengan kewajiban badan usaha mendaftarkan usahanya dan memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

“Nantinya kalau belum terdaftar untuk dua program jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), Nomor Induk Berusaha tidak akan kita terbitkan serta untuk perpanjangan izin tidak akan dikabulkan kalau belum terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan melalui OSS ini nanti akan terlihat dan tersaring perijinannya,” kata Syamsul dalam materinya. (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update