Notification

×

Iklan

Iklan

Tabrak Polisi, Pencuri Motor Babak Belur Di tangan Massa

06 Desember 2018 | 21.06 WIB Last Updated 2018-12-06T14:45:35Z
Tersangka Curanmor SD saat diamankan di Mapolres Kota Padang Panjang, Kamis (06/12) ( Foto : Istimewa )


Padangpanjang -- Bandit Curanmor, SD, (39) warga Tambilahan, Provinsi Riau, beraksi di Masjid Al Azhar,  Institut Seni Indoensia (ISI), Padangpanjang, sekitar pukul 15. 45 WIB, Rabu (05/12) kemarin.  Satu unit  kendaraan bermotor (Ranmor) BA 2500 ND, milik salah seorang jamaah yang sedang Sholat Ashar, Imbiyar(48) berhasil dibawa kabur oleh SD.

Saat hendak ditangkap, bandit curanmor ini sempat tabrak Polisi. Namun akhirnya, pelaku  berhasil diringkus di area pesawahan, di kawasan, Junjung Sirih, Kabupaten Solok. 

Saat usai Sholat Ashar, jamaah Masjid Al Azhar sempat digegerkan atas kasus curanmor yang terjadi. Tidak menunggu lama, polisi pun datang setelah pemilik kendaraan melaporkannya.

Setelah melakukan Identifikasi data dan olah  tempat kejadian perkara (tkp), pasukan Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Padangpanjang,  tancap gas memburu  pelaku. Pelarian tersangka dapat dideteksi. Polisi di wilayah hukum (wilkum) Polres Padangpanjang melakukan pengepungan di rute pelarian tersangka.

“Satu jam pemburuan.  Tersangka berhasil kita kepung di kawasan Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanahdatar. Saat dihentikan, tersangka nekat menabrak kendaraan salah satu polisi sekaligus kembali lari ke arah persawahan warga setempat,” sebut Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP. Julianson, SH.MH yang juga didampingi Kaur Bin Ops, Iptu.TJP Damanik di ruangan penyidik polres setempat. Kamis (6/12)

Pemburuan tersangka terus berlanjut, Julianson, mengungkapkan, atas terjadinya tabrakan tersangka dengan polisi memancing perhatian warga setempat dan akhirnya ikut memburu pelaku bersama polisi. “Setelah kelelahan, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Polres Padangpanjang untuk diproses,” sebut Julianson.

Sementara itu, TJP Damanik menambahkan,  pelaku ditangkap di kawasan Junjung Sirih, Kabupten Solok.  Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihajar massa hingga harus menerima luka lebam di bagian wajah.

“Beruntung kita dapat menenangkan massa, pelaku  kita bawa ke Polres Padangpanjang. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pencurian ranmor   dilakukan dengan menggunakan kunci “T” sekaligus mengungkapkan baru kali ini beraksi di Padangpanjang,” sebut Damanik, seraya mengatakan penyidik saat ini terus melakukan pengembangan kasus. 

Terkait kasus Curanmor tersebut, jelas Damanik lagi, penyidik telah mengamankan barang bukti  satu unit motor. Dalam kasus ini, tersangka terjerat pasal 363, ayat 1, 4 dan 5 KUHP dan terancam hukuman penjara 7 tahun. (Rj)
×
Kaba Nan Baru Update