Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Terima Diceraikan, Suami Gigit Puting Istri Hingga Putus

16 Januari 2019 | 23.50 WIB Last Updated 2019-01-16T17:32:52Z
Foto Ilustrasi ( Dok. Istimewa )


Tanah Datar - Tak terima istrinya minta cerai, ML (40) warga Jorong Koto Gadang, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar menggigit payudara (puting susu) isterinya hingga putus.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas didampingi Wakapolres Kompol. Mayarudin, Kasat Reskrim AKP. Edwin dan Kasat Intelkam AKP. Malkani pada Rabu (16/01) mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu sore (13/01) lalu.

"Korban sudah melapor dan kami dari Polres Tanah Datar sedang melakukan penyelidikan. Saat ini korban dengan inisial MM (38) harus mendapatkan perawatan medis dari rumah sakit," jelas Kapolres.

Bayuaji menjelaskan, kejadian itu berawal dari pertengkaran hebat keduanya sehingga sang istri minta cerai dan meninggalkan rumah dengan sepeda motor.

"Pada sore itu mereka bertengkar, berujung kepada tuntutan istri minta cerai dan meninggalkan rumah dengan sepeda motor. Tidak terima, suami MM ini mengejarnya, sehingga ML ini berhasil mencegat istrinya dan menyeret korban," ucap Bayuaji.

Lebih lanjut Bayu menceritakan, pertengkaran pun makin menjadi, sang suami berhasil merobek paksa baju isterinya, hingga terjadi peristiwa tersebut. "Isterinya diseret, lalu bajunya dirobek kemudian digigitnya puting hingga putus," kata Bayu.

Tak terima diperlakukan suami seperti itu, ucapnya AKBP. Bayuaji akhirnya sang isteri mendatangi Mapolres Tanah Datar, untuk melaporkan perbuatan suaminya tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Edwin menambahkan, kasus ini masih dalam peyelidikan, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan korban dan saksi yang sudah didalami. "Berdasarkan keterangan korban, kasus ini sedang kita tangani," kata Edwin.

Ditambahkan Edwin, menurut istrinya ini, keduanya sering bertengkar. Sang isteri sering mendapat perlakuan kasar dari sang suami.

"Jika terbukti, terhadap kasus ini kita pasal menjerat terlapor dengan pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," pungkas Edwin. (Ddy/Del)
×
Kaba Nan Baru Update