Notification

×

Iklan

Iklan

JPU Nyatakan PH Mirawati "Ngawur" Tidak Mengerti dan Memahami Sebagai PH Secara Profesional

18 Februari 2019 | 12.57 WIB Last Updated 2019-02-18T06:06:18Z




Bukittinggi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwin Adinata SH,MH menyatakan, Tanggapan keberatan atau Pledoi Penasehat Hukum (PH) Didi Cahyadi Ningrat SH dan Meri Anggrani Z. SHI  terhadap fakta hukum dalam persidangan, diantaranya, "Pembelaaan PH Terdakwa Subyektif, artinya tidak perlu ditanggapi oleh JPU. Selain itu, PH menurut JPU kurang memahami sebagai PH Terdakwa Mirawati Nurmatias. JPU menganggap PH Terdakwa tidak profesional sebagai PH."

Hal ini disampaikan JPU Arwin Adinata SH,MH dalam sidang Replik atau Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pembelaan (pledooi) Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Mirawati Nurmatias di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas I B. Senin, (18/02)

Sidang tanggapan JPU disampaikan di depan Ketua Majelis Hukum Said Hasan SH dan anggota Hakim Maria Mutiara SH MH dan Dewi Yanti SH, Terdakwa Mirawati Nurmatias, PH Terdakwa, Panitera dan pengunjung sidang yang terbuka untuk umum.

Menurut JPU, PH tidak menguraikan dan mengerti secara keseluruhan terkait proses penerimaan laporan dibawaslu,  proses penyidikan, proses persidangan terkait keterangan para saksi dan saksi ahli serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. 

Dalam hal ini JPU menilai tidak perlu ditanggapi karena PH tidak mengerti sebagai PH Terdakwa terhadap adanya tindak pidana kampanye pemilu yang dilakukan oleh Terdakwa Mirawati Nurmatias. 

Dalam Repliknya JPU menyatakan, "Sebenarnya permasalahan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Terdakwa bukan terletak pada acara lomba yang diadakan oleh Komunitas Padusi Minang dilapangan Wirabraja Bukittinggi, bukan pula pada pembagian bingkisan namun permasalahannya bingkisan yang dibagikan disusupi kartu nama, PIN, Stiker, Kalender ada foto Caleg dan gambar Partai Politik kemudian dibagikan kepada peserta lomba dikalangan Wirabraja (lapangan kantin) milik TNI yang termasuk fasilitas pemerintah."

Akhir agenda Sidang Tanggapan JPU, Arwin Adinata SH,MH JPU tetap dalam tuntutan sebelumnya yakni, "Terdakwa Mirawati Nurmatias, Bakal Calon Legislatif PKS Dapil 1 Madiangin Koto Selayan, No urut 8, Kota Bukittinggi, dituntut pidana penjara 10 Bulan masa percobaan 1 Tahun, denda 10 Juta Rupiah dan Subsider 3 Bulan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu."

Sidang akan dilanjutkan kembali siang nanti pukul 13.00 Wib, dengan agenda Sidang Duplik Tanggapan PH Terdakwa terhadap atas Replik tanggapan JPU di PN Bukittinggi. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update