Notification

×

Iklan

Iklan

Mirawati Nurmatias Divonis 7 Bulan Pidana Penjara Tidak Perlu Dijalankan, Masa Percobaan 1 Tahun, Denda 10 Juta Rupiah, Subsider 3 Bulan

18 Februari 2019 | 23.21 WIB Last Updated 2019-02-18T16:21:06Z

Bukittinggi - Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH, Hakim Anggota Maria Mutiara SH MH dan Dewi Yanti SH menyatakan, untuk menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
 
Hal yang memberatkan Terdakwa yakni mencederai tujuan pemilihan umum yang bertentangan dengan azaz langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.
Sementara hal yang meringankan Terdakwa yakni mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua. Senin, (18/02).

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Memperhatikan, pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Maka Majelis Hakim PN Bukittinggi Mengadili:

1. Menyatakan Terdakwa Mirawati Nurmatias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu yaitu sebagai peserta yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah. 

2. Menetapkan Terdakwa pidana penjara selama 7 bulan.

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa dengan masa percobaan selama 1 tahun.

4. Pidana denda oleh Terdakwa sebesar 10 juta rupiah dan subsider 3 bulan. 

5. Menetapkan Barang bukti.

6. Menghukum Terdakwa dengan membayar biaya persidangan sebesar 5 ribu rupiah.

Dalam akhir Amar Putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update