×

Iklan

Iklan

Pengacara Mirawati: Sesalkan Bawaslu Bukittinggi, Padahal Ada Bahan Kampanye Partai Lain Dalam Bingkisan

14 Februari 2019 | 08.57 WIB Last Updated 2019-02-14T01:57:48Z
Mirawati Nurmatias saat menjalani persidangan terkait pelanggaran pemilu di PN Bukittinggi , Rabu (13/02) [ foto : Rizky ]

Bukittinggi - Penasehat Hukum Mirawati akan lakukan upaya-upaya hukum atas perlakuan Bawaslu Kota Bukittinggi yang tidak melakukan upaya preventif atau peringatan terlebih dahulu terhadap kliennya.

" Seharusnya Bawaslu lakukan pencegahan terlebih dahulu kalau klien kami melanggar peraturan kampanye pemilu, seperti temuan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di kota-kota lain, " tegas Didi Cahyadi Ningrat SH , selaku penasehat hukum terdakwa Rabu, (13/02).

Dalam agenda eksepsi yang berlangsung usai dakwaan sidang pelanggaran pemilu di PN Bukittinggi , Didi Cahyadi Ningrat SH mengatakan pihaknya menyesalkan tindakan Bawaslu yang menyatakan ada temuan pelanggaran pemilu.

" Padahal ada banyak bahan kampanye peserta pemilu lain yang ada dalam bingkisan tetapi kenapa hanya bahan kampanye Bu Mira saja dari Partai PKS yang dijadikan temuan pelanggaran. Padahal ada kartu nama Caleg PAN DPR RI Dapil Sumbar II atas nama Zulhirul, kartu nama Partai Demokrat Caleg DPRD Dapil Sumbar III atas nama Nofrizon, stiker foto Caleg Partai Demokrat DPR RI dari atas nama Ir. Mulyadi yang bersanding dengan Caleg Partai Demokrat Nofrizon, " ungkap Didi Cahyadi Ningrat SH .

Selain itu Didi juga menyesalkan adanya kata imbalan dalam dakwaan JPU, tidak ada imbalan untuk peserta lomba sulam seribu kerudung saat acara yang ada pengganti bahan sulam yang disediakan panitia untuk peserta lomba.

Tambah Didi disela-sela persidangan, "Panitia Padusi Minang ini terdiri dari beberapa partai politik dan PNS yang terlibat dalam menyiapkan bingkisan untuk peserta lomba sebelum acara dimulai. Sehingga menurut Didi, ini tidak imbang, kenapa penegakkan hukumnya berat sebelah, hanya Bu Mira saja yang dijadikan tersangka saat itu yang sekarang sudah jadi terdakwa."

Selanjutnya kata Didi, jika majelis hakim menolak keberatan pengacara maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dan pemeriksaan saksi-saksi hari Kamis, 14 Februari 2019. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update