Notification

×

Iklan

Iklan

Akankah Kadis Senior Bakal Tersingkir Dibabak Lelang

23 Mei 2019 | 04.41 WIB Last Updated 2019-05-22T21:41:51Z
Oleh : Sayid Af Ghani *)

Pasbana.com -- Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Khususnya mengenai batas usia diangkat sebagai Pejabat Pratama atau Setara Eselon II .

Maksimal berumur 56 Tahun, maka di prediksi Kepala Dinas Senior di Kabupaten Pasaman bakal Non Job.

Apa lagi kemarke,  Ketua tim Pansel Mara Ondak sekaligus Sekretaris Pemda Pasaman telah mengeluarkan pernyataan bahwa ada 11 Kepala SKPD di daerahnya dijabat oleh Plt. Serta untuk mengisi kekosongan itu akan melakukan lelang jabatan melalui tim pansel bukan melalui evaluasi kenerja.

Jika anturan PP Nomor: 11 Tahun 2017 tegak lurus serta usia maksimal 56 tahun, maka kepala dinas atau para ASN yang sudah mencukupi syarat sementara umurnya sudah melewati secara otomatis akan tersingkir sebelum bertarung.

Sementara jika kondisi ini berlaku, akan menjadi jalan mulus  bagi PNS yang sudah dua kali menempati posisi eselon III. Artinya bakalan muncul di Pasaman kepala dinas muda dalam posisi Promosi.

Disisi lain kondisi ini juga akan menjadi jalan buntu kepada  PNS yang sudah berusia 56 tahun sementara ia sudah dua kali menduduki posisi eselon III.

Ditinjau dari kondisi terkini ada beberapa kedudukan kepala dinas starategis dalam keadaan kosong diantaranya Dinas PUPR, Pendidikan, Kesehatan, dan dinas pemuda, olahraga, dan pariwisata. Ke empat dinas ini juga berada dalam posisi ujung tombak pembangunan Pasaman, dan juga bisa menjadi ladang untuk mengumpul pundi pundi rupiah bagi kepala dinas yang nakal.

Jika kondisi sepeti ini benar benar terjadi di Kabupaten Pasaman, penulis hanya puya saran agar tim seleksi bersikap terbuka dan kompetitif, sera menjunjung tinggi peraturan yang sudah di tetapkan.(*)

 *) Wartawan Muda
×
Kaba Nan Baru Update