Notification

×

Iklan

Iklan

PBHI Sumbar-WALHI Laporkan Kejahatan Kehutanan di Sumatera Barat Ke-Kementrian LH dan Kehutanan RI

26 Juni 2016 | 15.47 WIB Last Updated 2016-06-26T09:20:37Z

PBHI Wilayah Sumatera Barat selaku Kuasa Hukum dari Walinagari dan Ketua KAN Nagari Sungai Batuang  bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) Sumbar pada hari Kamis, 23 Juni 2016 telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang terorganisir di Sumatera Barat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Kejahatan kehutanan yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto.

Kejahatan kehutanan di Sijunjung terjadi dalam bentuk pembalakkan liar (illegal logging) kawasan suaka alam yang terletak di Kenagarian Sungai Batuang Kecamatan Kamang Baru. Aktifitas illegal logging berlangsung secara masif setiap hari. 

Akibatnya dari illegal logging tersebut debit air Sungai Batang Samek, Batang Kunyik dan Batang Batuang berkurang hingga ± 50% dan kondisinya tercemar. Kondisi ini mengancam ketahanan pangan Nagari.
Selain itu,  masyarakat juga khawatir terhadap ancaman banjir bandang dan galodo akibat gundulnya hutan (suaka alam) di Hulu Sungai. Dan bahaya  Kerusakan kawasan suaka alam sehingga menimbulkan kerusakan sistem penyangga kehidupan.

Sedangkan kejahatan kehutanan di Sawahlunto terjadi dalam bentuk dugaan aktifitas pertambangan batubara di kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Padahal kegiatan eskplorasi dan/atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH adalah tindak pidana kehutanan. 

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua PBHI Sumatera Barat ,Wengki Purwanto menyampaika " Semestinya laporan ke KLHK ini tidak perlu terjadi. Sangat disayangkan sekali, Kepala Balai Konservsi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Dinas Kehutatan Provinsi Sumatera Barat sangat lamban mengambil tindakan".

Sebenarnya sejak 2015,  BKSDA Sumbar, Dinas Kehutanan dan POLDA Sumbar telah mengetahui adanya aktifitas pengrusakan kawasan suaka alam di Sijunjung. Namun tindakan pencegahan, perlindungan, pemulihan dan/atau penegakan hukum seakan tidak pernah dilaksanakan.

Uslaini , Direktur Walhi Sumbar) berharap  laporan ini menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh KLHK. Selanjutnya dari laporan tersebut diharapkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera melakukan dan/atau menindaklajuti laporan dan temuan terhadap aktifitas perusakkan hutan dan/atau kawasan suaka alam;

Sumber : Walhi Sumbar





×
Kaba Nan Baru Update