Notification

×

Iklan

Iklan

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu ( International Right to Know Day) Tingkat Nasional Digelar di Depok

28 September 2016 | 18.56 WIB Last Updated 2016-09-28T12:58:37Z

Hari ini, 28 September diperingati oleh masyarakat dunia sebagai Hari Untuk Tahu Internasional.  Kota Depok dijadikan sebagai tempat pelaksanaan peringatan Hari Hak Untuk Tahu(international right to know day) tingkat nasional tahun 2016. 

Acara peringatan " Right To Know Day " diselenggarakan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Auditorium Joko Sutono Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok pada tanggal 28 September 2016.

Beberapa rangkaian kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 28 September 2016 diantaranya, ada pameran informasi dan program pembangunan yang diisi oleh hampir semua kementerian yang ada di pusat. Selain itu, ada beberapa lomba, seminar, sosialisasi keterbukaan informasi publik dan tanya jawab terkait beberapa informasi yang harus diketahui oleh masyarakat.

Acara Hari Untuk Tahu Internasional ini mengambil tema " Keterbukaan Informasi Publik menjamin kualitas Hidup yang lebih baik"  dan berlangsung selama satu hari .

Menurut Adrian Tuswandi, SH (Wakil Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat) momen memperingati " right to know day " sangat tepat untuk mendorong masyarakat mengerti akan hak- haknya. " Tak perlu segan apalagi takut meminta informasi publik kepada siapa saja yang merupakan badan publik, " jelasnya di forum WhatsApp.

PERINGATAN HARI HAK UNTUK TAHU (RIGHT TO KNOW DAY)

Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) ditetapkan oleh kelompok-kelompok masyarakat di dunia untuk melakukan advokasi terhadap akses informasi publik. Hari untuk tahu diperingati pertama kali pada tanggal 28 September 2003, dan tahun 2016 ini merupakan peringatan yang ke 14. Tujuan ditetapkannya Hari Hak untuk Tahu adalah untuk menumbuhkan kesadaran mengenai hak setiap orang (warga negara) untuk. mengakses informasi pemerintahnya.

Bahwa publik berhak tahu dokumen-dokumen yang memang bersifat terbuka untuk publik.

Seperti contohnya mengenai Hak Guna Usaha ( HGU ), Badan Pertanahan Nasional ( BPN) harus bersedia membuka dokumen HGU yang ada di Institusinya. Jika masih ada niatan untuk menutupi, berarti BPN tak memenuhi UU 14 tahun 2008 juncto Perki 1 tahun 2010 dan putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi yang menyatakan bahwa HGU informasi terbuka. "  Komisi Informasi Propinsi Sumbar , Oktober ini akan keluarkan surat edaran terkait ini InshaAllah , " ungkap Adrian Tuswandi, SH.


Sebagai informasi, Walhi Bengkulu menang dalam gugatan sengketa informasi mengenai HGU perusahaan. HGU bukan informasi yang dikecualikan dalam UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik). Namun di beberapa daerah, termasuk Propinsi Sumbar, dokumen HGU masih susah untuk diakses oleh publik. " HGU untuk di Sumbar masih termasuk dokumen yang susah diakses, " ungkap Vinolia, seorang jurnalis senior di www.mongabay.com.

Di bidang lingkungan, BAPEDALDA juga harus mengeluarkan standar layanan informasi menyangkut Dokumen AMDAL, karena dokumen Amdal termasuk informasi publik sifatnya terbuka. Hal ini menjadikan masyarakat bisa terlibat secara penuh dan langsung terhadap pembangunan yang sedang berjalan di wilayah nya. ( Budi )

Sumber :
- Muhammad Fahmi - Depok
- Forum Diskusi Lingkungan Sumbar

×
Kaba Nan Baru Update