Notification

×

Iklan

Iklan

BKPM Batalkan Izin HTI PT. BAE di Mentawai

06 Oktober 2016 | 10.22 WIB Last Updated 2016-10-06T03:22:51Z

TUAPEIJAT—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membatalkan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) IUPHHK-HTI PT. Biomass Andalan Energi di Mentawai melalui surat No. 44/1/s-IUPHHK-HTI/PMDH/2016, tertanggal 2 September 2016.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Mentawai Tasliatul Fuaddi kepada Mentawaikita.com, 5 Oktober 2016.

Dalam surat tersebut dinyatakan alasan pembatalan izin tersebut yakni PT. Biomass Andalan Energi tidak mampu menyusun dan menyelesaikan dokumen Amdal atau UKL dan UPL serta Izin Lingkungan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 150 hari kalender setelah terbitnya RATTUSIP atau tertanggal 8 Juni 2016.

PT. Biomass Andalan Energi juga dinilai gagal membuat koordinat geografis batas areal dalam jangka waktu 150 hari tersebut.

"Itu berarti, rencana pembuatan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Pulau Siberut seluas 20.110 hektar batal dengan sendirinya," kata Tasliatul Fuaddi.

Menanggapi pembatalan itu, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) Rifai menyatakan jika berdasar aturan, pembatalan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan.

Namun dia mengingatkan, pembatalan itu bukan berarti menghapuskan pencadangan areal tersebut untuk HTI. "Ingat, yang dibatalkan izin PT. Biomass Andalan Energi, bukan pencadangan arealnya, karena itu masih terbuka kemungkinan suatu waktu ada perusahaan yang ingin mengajukan izin HTI di areal itu," kata Rifai.

Menurutnya, areal-areal konsensi yang belum dibebani izin tersebut menjadi peluang untuk memperluas ruang kelola masyarakat adat Mentawai melalui skema hutan adat.

Karena itu, Rifai mendesak agar pengesahanan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) MEntawai secepatnya dilakukan DPRD Mentawai untuk mengamankan dan memperluas ruang kelola masyarakat.

"Setelah perda sah dan peta wilayah adat dimana areal konsensi yang tidak dibebani izin itu ada disahkan bupati, maka wilayah tersebut bias dikeluarkan dari kawasan hutan Negara dengan mengajukannya ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Sementara itu menurut Tasliatul Fuaddi, areal yang sedianya akan dijadikan HTI itu telah masuk dalam peta Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosoal (PIAPS) untuk diajukan sebagai wilayah Perhutanan Sosial.

(Ocha Mariadi/mentawaikita.com)


×
Kaba Nan Baru Update