Wabup : Harus Mampu Sikapi Fenomena Sosial
Batusangkar - Wakil Bupati Zuldafri Darma membuka secara resmi Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas Pemangku Adat se-Kabupaten Tanahdatar di aula kantor bupati setempat, Selasa kemarin.
"Harapan yang besar saya tumpangkan kepada Niniak Mamak selaku pemangku adat dan Bundo Kanduang Limpapeh Rumah Gadang Payuang Panji Masuak Sarugo atas upaya kita bersama untuk mengembalikan identitas kita sebagai Pusek Jalo Pumpunan Ikan," harap wakil Zuldafri Darma dalam sambutannya.
"Sudah 15 tahun kita kembali ke nagari, bukan waktu yang singkat, seharusnya kita telah mampu untuk menyikapi kondisi sosial yang sedang berkembang sekarang. Kita tidak bisa membayangkan apa yang terjadi 15-20 tahun kedepan generasi muda dengan kondisi sosial hari ini, ini tugas dan tanggung jawab kita bersama," ucap wabup.
"Melalui kegiatan ini harapan saya selaku kepala daerah dan pribadi agar Niniak Mamak dan Bundo Kanduang dapat mensosialisasikan ini nantinya setidaknya untuk ditingkat nagari karena adanya dana nagari untuk pembinaan kemasyarakatan, upaya pemerintah daerah ini hendaknya dapat kita dukung bersama," ungkap wakil lagi.
Seperti yang diungkapkan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Badan Taskin PMPKB Tanahdatar Drs. Novenril, kegiatan ini bertujuan untuk penguatan kelembagaan adat, sehingga meningkatkan upaya pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
Untuk meningkatkan pemahaman pengalaman nilai-nilai kehidupan beragama, adat dan budaya ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat serta terlaksananya identifikasi keanekaragaman acara adat di masing-masing nagari.
Peserta kegiatan ini berjumlah 105 orang yang terdiri dari LKAAM Kabupaten, Bundo Kanduang, Ketua KAN, Ketua LKAAM Kecamatan dan ketua Bundo Kanduang Kecamatan, kegiatan ini berlangsung selama 1 hari yang dibebankan kepada DPA Badan Taskin PMPKB, dengan nara sumber Ketua LKAAM Tanahdatar Irsal Verry Idrus Dt. Lelo Sampono, SH dan H. Hafzi Dt. Batuah serta Badan Taskin PMPKB.
Materi yang disampaikan oleh ketua LKAAM Tanahdatar mengenai pentingnya para niniak mamak selaku pemangku adat dan bundo kanduang memahami "Undang 20", dimana disana telah diatur segala bentuk aturan dan filosofi minangkabau dengan detail yang sesuai dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
"Kita sadari banyak sekarang pemangku adat sebagai suritauladan bagi anak kemenakan di Minangkabau yang tidak memahami lagi Undang 20 ini, sehingga gejala dan fenomena sosial kita di Minangkabau ini tidak bisa kita atasi dengan maksimal. Untuk itu mari kita kembali belajar dan memahami filosofi kita, serta kita terapkan dan berikan pengetahuan kepada anak kemenakan kita," tegas Ketua LKAAM.
Sementara itu H. Hafzi Dt. Batuah menyampaikan materi tentang Akhlak nan Ampek, menurut adat Minangkabau yang terdiri dari Raso, Pareso, Malu dan Sopan sedangkan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Nofenril menyampaikan materi penguatan peran pemangku adat dalam pemberdayaan masyarakat. (Putra Kenzie)