Notification

×

Iklan

Iklan

LBH PADANG GUGAT GUBERNUR SUMBAR UNTUK MENCABUT IZIN TAMBANG GEOMINEX SAPEK

14 Desember 2016 | 14.33 WIB Last Updated 2016-12-14T14:59:57Z

LBH Padang mengajukan Permohonan ke PTUN terhadap Gubernur Sumbar terkait tidak ditetapkannya keputusan oleh Gubernur atas surat permohonan LBH Padang perihal Permohonan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 540/16/IUP/DESDM/BUP-2010 tentang Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Geominex Sapek. 

Aldi Harbi,S.Hi, kuasa Hukum LBH Padang menerangkan Permohonan pencabutan izin kepada Gubernur dikirimkan langsung dan diterima secara lengkap oleh pihak Gubernur pada tanggal 17 November 2016. Namun setelah lewat dari 10 hari kerja sejak surat diterima secara lengkap, Gubernur tidak melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan. Sesuai dengan Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan yang tidak ditindaklanjuti oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan Keputusan dan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum dan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memutuskan Permohonan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan yang diajukan Pemohon (fiktif positif). Ditambahkan oleh Kautsar, S.H. selaku kuasa hukum LBH Padang, Permohonan ini adalah mekanisme baru berdasarkan Undang-Undang Aparatur Pemerintahan yang sekaligus memperluas kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Melalui mekanisme ini, ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan oleh pejabat publik menjadi lebih terbuka.

Dijadikannya Gubernur sebagai Termohon dikarenakan sejak lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 (Undang-Undang tentang Pemda), Gubernur memiliki kewenangan dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral. Diantaranya kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara, izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, izin pertambangan rakyat dan izin usaha pertambangan operasi produksi yang komoditas tambangnya berasal dari satu daerah provinsi yang sama. Permohonan ini sekaligus mendesak Gubernur bersikap tegas terhadap izin-izin tambang yang bermasalah.

Ahli Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Yuslim, S.H.,MH mengatakan prinsip umum administrasi yang berwenang mencabut keputusan adalah pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan, oleh karena kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 sudah menjadi  kewenangan Gubernur maka dengan sendirinya Gubernur juga berwenang untuk mencabut (contrarius actus) izin usaha pertambangan.

Permohonan LBH Padang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 2/P/FP/2016/PTUN-PDG tertanggal 8 Desember 2016 dan sidangkan pertama hari ini Rabu, 14 Desember 2016 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. 

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon Kautsar, S.H. dan Aldi Harbi.,S.H. serta Kuasa Hukum Gubernur yaitu Desi Ariati dan Yeni Novarita. Diperiksa oleh Majelis Hakim Fitriamina S.H.,MH, Andi Noviandri, S.H., Fajri Citra Resmana,. S.H.

Di dalam permohonan, LBH Padang mengurai hasil kajian LBH Padang sebagai alasan permintaan pencabutan izin Geominex Sapek. Bupati Solok Selatan dalam mengeluarkan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Geominex Sapek dinilai telah menyalahi prosedur. Keputusan Bupati tersebut sesungguhnya lahir dalam kerangka menjalankan perintah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menyesuaikan seluruh izin-izin usaha pertambangan dari bentuk kuasa pertambangan menjadi izin usaha pertambangan, namun faktanya surat keputusan tersebut tidak hanya sekedar menyesuaikan judul kuasa pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga mengubah substansi keputusan dengan menambah luasan IUP dari semula 199 ha menjadi 322 Ha dan menambah jangka waktu berlakunya izin. Oleh karena itu keputusan ini harus dipandang sebagai sebuah pemberian konsesi baru.

Era Purnama Sari, Direktur LBH Padang mengatakan, bagaimana mungkin Bupati mengeluarkan IUP hanya dengan mengubah judul. Padahal terhadap konsesi-konsesi baru, prosedurnya harus mengacu kepada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengusulannya tentu harus dimulai dari awal, perlu adanya evaluasi kembali termasuk peta, izin lingkungan, rencana kerja dan seluruh persyaratan harus pula diperbaharui dimana diantaranya berdasarkan undang-undang tersebut izin-izin usaha pertambangan yang terbit setelah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus melewati prosedur lelang, sementara izin yang dikeluarkan oleh Bupati tidak menempuh upaya ini sehingga izin ini cacat prosedural.

PT Geominex Sapek sebagai pemegang izin dalam temuan LBH Padang juga sudah tidak melaksanakan kewajibannya baik yang ditetapkan di dalam IUP maupun kewajiban berdasarkan Undang-Undang.

Pertama PT. Geomenik Sapek tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan padahal hasil pemetaan LBH Padang izin Geominex Sapek berada dalam Kawasan Hutan Produksi dan sebagian dalam kawasan lindung; 

Kedua PT. Geomenix Sapek diduga melakukan aktifitas penambangan di luar konsesinya Tahun 2010 s/d 2011;
Ketiga PT. Geominex Sapek diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal pada tahun 1997-2006 padahal izin eksploitasi PT Geomenix baru keluar pada tahun 2008;
Keempat PT. Geominex Sapek diduga sudah tidak melakukan aktifitas produksi sejak tahun 2011; 


Kelima PT. Geominex Sapek sudah tidak membayar iuran tetap 2011-2014 sehingga merugikan negara dimana negara kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, jika PT. Geominex Sapek tidak melanggar kewajibannya;

Keenam, PT Geominex Sapek tidak menjalankan kewajibannya menjaga lingkungan, melakukan perusakan lingkungan, dengan meninggalkan bekas lubang-lubang tambang yang terbuka disepanjang aliran sungai.


LBH Padang meminta majelis hakim untuk mewajibkan Gubernur menerbitkan Surat Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor: 540/16/IUP/DESDM/BUP-2010 tentang Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Geominex Sapek.

Sidang akan dilanjutkan hari Jum’at mendatang 16 Desember 2016, dengan agenda pemeriksaan pokok jawaban termohon.
Padang, 14 Desember 2016
LBH Padang


×
Kaba Nan Baru Update