Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Miskin Bisa Gratis Ngurus IMB

06 Desember 2016 | 19:33 WIB Last Updated 2016-12-12T11:04:21Z


Elinawati : Bangunan tak Ber-IMB akan Dibongkar Paksa

Padangpanjang --- Bagi warga miskin atau kurang mampu di Kota Padangpanjang, tak perlu memusingkan untuk biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah itu. Soalnya, pemerintah kota setempat akan menggratiskan pengurusan IMB mulai tahun 2017 mendatang.

Kepala Tata Ruang dan TB Dinas Pekerjaan Umum Kota Padangpanjang Elinawati,ST ketika ditemui pasbana.com, Selasa (6/12) menyampaikan, kebijakan itu disampaikan untuk meringankan beban warga miskin yang ingin mendirikan atau merehab rumah mereka.

“Kita akan bantu pengurusan IMB dan tidak dipungut biaya, asalkan melampirkan surat keterangan kurang mampu dari pihak kelurahan, seterusnya kita akan meneruskan permohonan perizinan tersebut ke bapak wali kota,” kata Elinawati.

Disampaikannya, kebijakan yang tergolong baru tersebut, sengaja dilakukan untuk menertibkan bangunan-bangunan milik masyarakat yang belum memiliki izin. Sementara, sesuai dengan peraturan daerah, bangunan yang akan didirikan wajib memiliki IMB.

Terkait sejumlah bangunan liar yang tidak memiliki IMB, lanjut Elinawati, pihaknya akn terus melakukan pemantauan dan penertiban hingga pemilik bangunan mengurus IMB.

“Memang ada, sejumlah bangunan yang telah kita berikan surat peringatan seperti yang di bangunan ruko di Silaing Bawah. Namun, hingga tiga kali surat peringatan yang kita layangkan, pihak pemilik bangunan belum berinisiatif untuk mengurus izinnya,” jelasnya.

Sebagai tindakan lanjutan dari pihak Pekerjaan Umum, sebutnya, pihaknya kembali melayangkan surat permintaan pembongkaran sendiri bangunan tersebut, jika tidak juga diindahkan, akan dilakukan pembongkaran paksa dengan melibatkan tim dari gabungan.

“Kita dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB tetap mengacu sesuai aturan yang berlaku, sebelum bangunan tersebut memiliki IMB. Kita belum merekomendasikan untuk pemasangan instalasi listrik, seperti sejumlah ruko yang telah berdiri di jalan Soekarno Hatta Bukit Surungan,” lanjutnya.

Meskipun tidak menampik, dalam penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut, Elinawati kerap mendapat ancaman dan perlakuan tidak mengenakkan dari pemilik bangunan bermsalah, tetapi dirinya tetap kukuh menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku.

Dari pantauan pasbana.com, meski telah beberapa kali mendapat teguran dari pihak Dinas Pekerjaan Umum, tetapi pemilik bangunan ruko yang terdapat di jalan Soetan Syahrir Silaing Bawah tetap melanjutkan proses pembangunan, meskipun bangunan  itu telah dipasangi papan segel dari Dinas Pekerjaan Umum.

“Selain tidak mengantongi IMB, bangunan ruko tersebut juga cukup menjorok ke jalan. Sehingga, bangunan tersebut berdekatan dengan trotoar dan akan mengganggu pejalan kaki, jika bangunan ruko tersebut telah dioperasionalkan,” sebut salah seorang tokoh masyarakat Silaing Bawah yang enggan namanya dituliskan.

Begitupun dengan ruko yang terdapat di jalan Soekarno Hatta Bukit Surungan yang dimiliki oleh salah seorang pengusaha terkenal di kota itu, meskipun ruko itu telah selesai dibangun, tetapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan dioperasionalkan, karena belum adanya instalasi listrik di bangunan ruko bertingkat dua itu. (Kenzie)

  

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update