Padangpanjang - Begitu mudahnya kasus perceraian saat ini dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan itu, untuk meningkatkan pemahaman serta mengurangi angka perceraian, pada ASN khususnya di Kota Padangpanjang. Pemerintah Kota Padangpanjang adakan sosialisasi, mengenai izin perkawinan dan perceraian dikalangan PNS, yang dilaksanakan di Wisma Pangeran, Senin (8/5).
Pada 2 tahun terakhir, dari tahun 2015 hingga 2016 telah tercatat sebanyak 14 orang yang mengajukan permohonan perceraian. Namun, satu diantaranya telah rukun kembali, 8 orang telah mendapatkan izin, 3 orang dalam proses, dan 2 diantaranya, saat ini sedang dilimpahkan ke provinsi.
Mengenai izin perkawinan dan perceraian dikalangan PNS, terdapat pada Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.
Pembukaan sosialisasi yang dihadiri Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, melalui Asisten III bidang Administrasi umum, Ervic Rinaldi, menjelaskan, pada beberapa tahun belakang ini, terjadi kecendrungan meningkatnya kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang.
"Tentu saja peningkatan perceraian ini menjadi pertanyaan bagi kita, karna sesuai dengan keyakinan kita, bahwa perceraian itu suatu hal yang dibenci oleh Allah, namun kenyataan yang terjadi dikalangan ASN, ditakutkan membawa dampak kurang baik bagi ASN itu sendiri, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, kecuali ada alasan tepat untuk bercerai" ungkap Ervic Rinaldi.
ASN seharusnya menjadi tauladan dan panutan di masyarakat, ASN perlu memberi contoh yang baik terutama dalam hal perkawinan dan perceraian, sehingga harkat martabatnya terjaga.
Ervic Rinaldi juga mengungkapkan, bahwa seorang ASN harus tunduk pada aturan pekawinan dan perceraian, untuk melakukan perkawinan dan perceraian terhadap ASN harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
"Dalam aturannya, seorang ASN pria tidak dilarang memiliki istri lebih dari satu, namun harus di ingat, ASN tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan. Sedangkan ASN wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua dan ketiga dari seorang pria. Inilah yang harus dipahami oleh ASN saat ini" terangnya.
Ervic Rinaldi juga berharap, agar seluruh ASN benar-benar memahami aturan mengenai pekawinan dan perceraian, sehingga ASN dilingkungan sekolah pun paham dan mengerti mengenai perkawinan dan perceraian.
"Bapak Ibuk, memiliki tanggung jawab yang besar terhadap proses pembinaan, khususnya pemberian izin perkawinan dan perceraian di lingkup sekolah masing-masing, termasuk yang paling utama, memberikan pengertian kepada ASN yang ada disekolah masing-masing, tentang tingkah moral mengenai perkawinan dan perceraian" tambah Ervic.
Peserta berjumlah 37 orang, namun yang hadir saat ini hanya 35 orang. Sosialisasi ini diadakan selama 2 hari hingga Selasa (9/5). Dengan peserta seluruhnya Kepala Sekolah SD dan SMP sekota Padangpanjang. (Ade)