Notification

×

Iklan

Iklan

8 DARI 19 RANPERDA, DIBATALKAN KARENA KONSEP DARI OPD TERKAIT BELUM MASUK

17 Juli 2017 | 21.15 WIB Last Updated 2017-07-17T14:15:20Z


Padangpanjang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 menjadi Propemperda tahun 2017.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP. Perda) DPRD Kota Padang Panjang, H Nasrullah Nukman, SH, menyampaikan Laporan tentang Ranperda diluar Propemperda Tahun  2017, di aula kantor DPRD Padangpanjang, Senin (17/7).

“Rumusan bersumber dari hasil Evaluasi BP. Perda tanggal 17 Juli 2017, bersama Pemerintah Daerah terhadap Propemperda Tahun  2017, sehingga dari 15 buah Propemperda tahun 2017, ada 8 buah yang dikurangi, dan 4 buah yang baru,” terangnya.

Dengan itu, BP. Perda DPRD Kota Padang Panjang merekomendasikan, dari 19 buah judul Ranperda hanya 11 buah judul Ranperda untuk ditetapkan sebagai Propemperda Kota Padang Panjang tahun 2017.

Diantaranya, Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang Panjang, Penyelenggaraan Kesehatan di Kota Padang Panjang, Larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa kesekolah di Kota Padang Panjang, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Serta Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011  tentang Pajak Daerah, Pengelolaan Pasar, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Padang Panjang, Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang, dan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Padang Panjang.

Sedangkan, 8 buah judul Ranperda yang dibatalkan diantaranya, Sistem Kepemilikan Penataan Tanah di Kota Padang Panjang, Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Izin Usaha Toko Modern, Pengawasan Makanan, Imunisasi Dasar, HIV AIDS, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penyelenggaraan Rumah Kos.

Nasrullah Nukman mengatakan “Rata-rata Propemperda yang dibatalkan karena konsep dari OPD terkait belum masuk,” jelasnya.

Propemperda tahun 2017, merupakan perencanaan program pembentukan Produk Hukum yang terpadu sesuai dengan tuntutan pembangunan di Kota Padang Panjang, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.

“Diharapkan Prolegda tahun 2017 mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan, dan mendorong pencapaian arah dan tujuan pembangunan daerah tahun 2017. Disamping itu, Produk Hukum Daerah yang akan disusun pada tahun 2017, sesuai dengan kebutuhan hukum yang berkembang ditengah-tengan masyarakat yang menghendaki pembangunan hukum dalam menciptakan rasa berkeadilan, aman dan sejahtera bagi masyarakat,” terang Nasrullah.

Ketua DPRD Padangpanjang, Novi Hendri mengatakan, untuk Ranperda yang ditetapkan sebagai Propemperda Kota Padang Panjang tahun 2017, dilihat menyangkut perubahan undang-undang, kesiapan dari pengusul / OPD, kemudian baru kita melihat dari sisi kebutuhan yang ada dimasyarakat.   .

Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, mengatakan, pada hakekatnya penyususan Propemperda kali ini, tidak lain adalah sebagai wujud politik perundang-undangan, untuk mengatur arah subtansi kebijakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sehingga akan terwujudlah instrument  perencanaan program pembentukan Perda, yang disusun secara perencanaan terpadu dan sistematis, dan kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD, karena hal ini merupakan satu pertanda bahwa pemerintah daerah dengan DPRD mempunyai paradigma yang sama, dalam usaha meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kota Padangpanjang,” terangnya. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update