Notification

×

Iklan

Iklan

Waspadai Investasi Bodong Berkedok Penipuan Walikota Terbitkan Surat Edaran

11 Agustus 2017 | 09:54 WIB Last Updated 2017-08-11T02:54:13Z


Payakumbuh - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah perbankan atau lembaga pembiayaan tidak mudah tergoda iming-iming pihak lain yang berjanji melunasi segala pinjaman dengan mengandalkan harta karun Soekarno.

Praktik tersebut diduga bagian dari upaya penipuan. Penegasan itu disampaikan terkait adanya lembaga bernama Swissindo World Trust International Orbit yang mengaku dapat membayar segala utang, kredit atau cicilan orang per orang kepada bank maupun lembaga pembiayaan.

Menyikapi aktifitas lembaga/organisasi dan jasa keuangan yang tidak mempunyai legalitas dari OJK maupun dari BI (Bank Indonesia), Walikota Payakumbuh mengeluarkan Edaran Walikota payakumbuh Nomor 200/143/Kesbangpol-Pyk/VIII/2017 tentang Kewaspadaan terhadap Kelompok atau organisasi Masyarakat yang dapat Menimbulkan Keresahan Masyarakat.

“Prakteknya menjanjikan kesejahteraan terhadap masyarakat, dengan cara pelunasan utang/kredit di perbankan dan jasa kredit lainnya,” ujar Kepala Dinas Kominfo, Elvi Jaya, diruang kerjanya, Kamis (10/8), mengutip edaran Wako tersebut.

“Masyarakat diharapkan mewaspadai organisasi/lembaga yang tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, atau yang tidak memiliki Badan Hukum, sesuai amanat Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai amanat Pasal 16 dari undang-undang yang sama.

“Diamati, program organisasi/lembaga-lembaga ini cenderung tidak realistis dan sulit diterima nalar sehat maupun hukum yang berlaku. Untuk itu, sebagai Juru Bicara pemerintah kota Payakumbuh, kami menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh, turut serta, dan mendaftarkan diri sebagai relawan,” kata Elvi Jaya.


Sebelumnya BI sudah mengeluarkan siaran pers,"meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan berkedok janji pelunasan kredit. BI juga menyertakan modus penipuan yang dimaksud.

BI menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan terkait janji pelunasan kredit. Guna menghindari risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat bisa mengonfirmasinya ke Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

Departemen Komunikasi menerima saran, masukan, atau usulan, terkait dengan komunikasi internal Bank Indonesia. Saran dapat disampaikan ke Divisi Perencanaan, Pengendalian, dan Relasi Internal, melalui e-mail ataupun telepon. Jika ada pertanyaan, pihak-pihak dapat menghubungi petugas di Bank Indonesia melalui Departemen Komunikasi nomor 021-131 atau melalui email bicara@bi.go.id. 

Berdasarkan data yang diperoleh media pasbana.com lembaga bernama Swissindo World Trust Internasional Orbit mengklaim dapat melunasi utang-utang masyarakat melalui sertifikat yang mereka terbitkan. (Bayu Denura)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update