Kepala Disdukcapil Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa ( foto: Bayu ) |
Payakumbuh - Gelar Verifikasi data permohonan Isbat Nikah bagi Pasangan Nikah Siri di Payakumbuh, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Pengadilan Agama kota Payakumbuh, kali ini dilaksanakan pada warga 3 (tiga) kecamatan kota Payakumbuh secara maraton di Aula Kantor Camat masing-masing.
Kadisduk Capil kota Payakumbuh Yunida Fatwa via selulernya kepada media online pasbana.com, Selasa (12/9), kegiatan verifikasi data permohonan Isbat Nikah ini dilakukan Tim dari Pengadilan Agama Payakumbuh secara maraton selama 3 hari, mulai dari kecamatan Payakumbuh Timur pada Senin, (11/9) lalu dan sekarang, Selasa (12/9) di kecamatan Payakumbuh Utara, besok di wilayah Payakumbuh Barat, Rabu (13/09).

Dengan Isbat Nikah, pernikahan yang selama ini tidak tercatat negara maka sekarang sudah dapat tercatat dan diakui negara, ulas Yunida Fatwa.
Setelah isbat nikah maka otomatis Akte Kelahiran Anak yang selama ini benama anak dari seorang ibu dimana yang ditulis hanya nama ibu bisa diganti dengan Akte Kelahiran nama Ibunya dan Bapaknya tercantum, sebutnya.
Untuk data sementara calon peserta Isbad se kota Payakumbuh terkumpul sebanyak 179 pasang dan masih terbuka peluang bagi masyarakat mendaftar selama proses berjalan. Hasil selanjutnya, menunggu putusan dari pihak pengadilan agama, berapa pasang yang akan mendapatkan persetujuan untuk disidangkan.
Kegiatan ini terlaksana atas fasilitasi dari kecamatan dan terkait jadwal persidangan, diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan agama Payakumbuh, terang Yunida Fatwa. (Bayu Denura)